Menurut data Kementerian Departemen Dalam Negeri (Kemendagri), 94 persen pasangan kepala daerah tidak menyelesaikan masa tugasnya sampai tuntas. Jumlah yang sangat fantastik. Sebab ia mewakili gejala general mengenai ketidakberhasilan kebijakan yang selama ini menjadi payung hukum tersebut.
Di luar berbagai alasan pecah kongsi tersebut, namun apa yang tampak mengisyaratkan satu hal: sistem perekrutan dan keinginan memiliki stok calon pemimpin melalui mekanisme pilkada bisa dikatakan gagal total. Alih-alih melahirkan calon pemimpin yang berkualitas, yang ada justru menimbulkan banyak masalah mulai dari beban anggaran pilkada, mengkristalnya kultur suap kepada rakyat, dan keinginan mendapatkan kekuasaan melalui jalur instan.
Mari kita bedah satu persatu. Tadinya visi Undang-undang yang menjadi rujukan pemilihan kepada daerah adalah untuk memberikan otonomi seluas-luaskan kepada rakyat di daerah untuk menentukan nasib dan visinya mengenai tatakelola pemerintahan yang baik. Tapi lihat hasilnya. Yang terjadi saat ini justru fenomena korupsi berjamaah, saling sogok dan suap, dan sejumlah bentuk perilaku korupsi dari bentuk yang sederhana seperti memotong anggaran, sampai kepada yang canggih.
Selain itu, energi anggaran saat ini juga tidak kalah besar untuk pilkada ini. Belum lagi biaya politik yang harus dikeluarkan oleh para calon yang jumlahnya tidak kalah besarnya. Kedua alokasi anggaran ini jika ditotal mungkin sudah bisa membuat sesuatu yang bisa berpotensi menyejahterakan.
Tahun 2005, ketika pilkada periode pertama dilakukan, kami pernah langsung mengamati proses untuk memenangkan pertarungan tersebut. Meski hanya ditingkat kabupaten dan itu di luar Jawa, ternyata biaya yang harus dialokasikan calon dan partai untuk memenangkan pertarungan itu bermilyar-milyar. Padahal biaya tersebut hanya dipergunakan untuk pengadaan fisik saja seperti iklan baligo, iklan di media, pembuatan kaos, profil calon, dan biaya honor pengawas kotak suara.
Kita tidak bisa membayangkan saat ini, ketika banyak calon sudah mulai menghire konsultan pemenangan (lazim disebut Konsultan Politik), iklan di televisi, radio, dan sebagainya. Biayanya pasti sangat tinggi.
Biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut itu yang kemudian mereka hitung lalu kemudian dengan berbagai cara berusaha dicari penggantinya. Jika pasangan calon itu menang, maka sudah bisa diprediksi bahwa ada kemungkinan korupsi akan dilakukan sebagai “penebus” biaya tersebut. Modusnya bisa bermacam-macam.
***













