Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mampu menyediakan bahan-bahan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, papan, dan obat-obatan. Masyarakat yang mengupayakan pengelolaan hutan diharapkan selain untuk meningkatkan pendapatan keluarga juga dapat menjamin kesinambungan pemanfaatannya.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar dan bergantung pada hutan, hutan dan segala isinya bukan sekedar komoditi melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan mereka. Oleh karena itu pemanfaatannya tidak didasari pada kegiatan eksploitatif tetapi lebih dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutan sumberdaya hutan.
Realitas yang berkembang menunjukkan bahwa masih ada kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan kurang menyentuh kepada kepentingan masyarakat terutama dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Masih banyak proses konversi hutan ke dalam peruntukan lain seperti areal konsesi HPH (SK Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000 tentang praktek-praktek pemberian lahan seluas 100 ha bagi kelompok masyarakat atau badan usaha atau lebih dikenal dengan "HPH 100 ha", perkebunan besar swasta, pertambangan dan lainnya).















Opinion