|
|
|
Tanah: Peduli Rakyat dan Peduli Pasar |
|
|
|
|
Written by endriatmo sutarto
|
|
Monday, 01 September 2008 11:19 |
|
Belum lama berselang kita baru saja kita melewati suatu perdebatan publik mengenai kebijakan pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang kewenangan negara mencabut hak atas pemilikan tanah masyarakat dalam rangka kepentingan umum dan pembangunan. Seperti telah kita ketahui Peraturan Presiden telah menimbulkan 2 reaksi berlawanan dari masyarakat.
Pertama, tidak sepakat alias menolak, alasannya karena mereka menilai pemerintah tidak punya keberpihakan pada nasib mayoritas rakyat yang lemah atau memang ‘nekad’ saja mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) itu. Menurut mereka, pemberlakuan Perpres mengingatkan orang pada praktik-praktik pemerintah Orde Baru dalam mengambil paksa tanah-tanah rakyat, baik yang di kota maupun di pedesaan dengan mengatasnamakan pembangunan sehingga menimbulkan penggusuran dan konflik agraria. Terlebih dari itu kini kita sedang berada di tengah-tengah upaya mendorong lebih kuat jalannya proses demokrasi dan penguatan hak-hak rakyat sipil.
|
|
Last Updated ( Monday, 01 September 2008 11:23 )
|
|
Read more...
|
|
FARM CREDIT INSTITUTION IN INDONESIA: LESSONS LEARNT FROM THE FAILURE OF KUT AND KUD |
|
|
|
|
Written by Hermanto Siregar, dkk.
|
|
Monday, 01 September 2008 11:06 |
|
FARM CREDIT INSTITUTION IN INDONESIA:
LESSONS LEARNT FROM THE FAILURE OF KUT AND KUD
Hermanto Siregar, M. Shohib, and Tantan Hermansah
1. Introduction
Among the many rural development institutions in Indonesia, credit institution can be considered as among the most important ones. To some extent, the success or failure of developing it may reflect the success or failure of government in supporting agricultural and rural development. Many have seen that Indonesia has not been so successful in developing well functioning rural financial institution. This paper attempts to briefly outline lessons learnt from the failure. KUD (village level cooperative), through which government-source-agricultural credits were channeled, is taken as a case. Based on this, some implications that may be relevant for planning or developing agricultural credit institution in the near future will be outlined.
The structure of this paper is as follows. Section 2 describes briefly farm credit in Indonesia, followed in the next section by the case of KUD, in which problems or limitations to develop effective farm credit institution are outlined. Section 4 concludes the paper.
|
|
Read more...
|
|
Seri Pemikiran Joyo Winoto: MENATA DAN MEMBERDAYAKAN ASET MASYARAKAT (2) |
|
|
|
|
Written by Joyo Winoto
|
|
Monday, 01 September 2008 10:39 |
BAB II PERSPEKTIF PENGELOLAAN ASET
A. MAKNA ASET
Berbagai studi di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang mencakup 158 negara telah membuktikan bahwa rakyat miskin tidak pernah berbicara mengenai pendapatan. Kalau ada rakyat miskin yang ikut program-program pemerintahan atau pihak lain mengenai pengentasan kemiskinan, yang mereka tanyakan bukanlah “nanti mereka mendapat kenaikan pendapatan berapa”. Anggapan itu hanya ada dalam pikiran kita yang membayangkan bahwa rakyat miskin berpikir seperti itu.
Padahal penelitian menunjukkan bahwa apa yang dipedulikan oleh rakyat miskin adalah aset, dan bukan pendapatan. Rakyat miskin berfikir sebagaimana realita kehidupan yang mereka hadapi. Dan bagi mereka yang terpenting dalam kehidupan ini adalah aset apa yang mereka kuasai, aset apa yang bisa mereka kelola, aset apa yang bisa menopang kehidupan mereka, dan aset apa yang bisa mengembangkan kehidupan mereka di masa depan. Itulah cara berpikir rakyat miskin.
|
|
Last Updated ( Monday, 01 September 2008 10:41 )
|
|
Read more...
|
|
Seri Pemikiran Joyo Winoto: MENATA DAN MEMBERDAYAKAN ASET MASYARAKAT (1) |
|
|
|
|
Written by Joyo Winoto
|
|
Friday, 22 August 2008 16:39 |
|
Seri Pemikiran Joyo Winoto
(Tulisan berikut merupakan pemikiran-pemikiran dari Direktur Senior Brighten Institute. Tulisan ini terdiri dari 3 Bab. Berikut adalah Bab I. Tulisan juga tersedia secara lengkap dalam bentuk PDF di rubrik Publikasi)
Bab I PERMASALAHAN FUNDAMENTAL BANGSA DAN EMPAT PRINSIP PENGELOLAAN PERTANAHAN
Pancasila, UUD 45 dan UUPA sebagai dasar negara, konstitusi dan landasan hukum menuntut agar politik, arah dan kebijakan serta pengelolaan pertanahan mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses mewujudkan keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur bangsa ini mensyaratkan dipenuhinya hak rakyat untuk dapat mengakses berbagai sumber kemakmuran, utamanya tanah. Terbukanya akses rakyat kepada tanah dan kuatnya hak rakyat atas tanah, akan memberikan kesempatan luas bagi rakyat untuk memperbaiki sendiri kesejahteraan sosial-ekonominya: hak-hak dasarnya terpenuhi, martabat sosialnya meningkat, rasa keadilannya tercukupi, dan dengan demikian harmoni sosial pun akan tercipta. Terwujudnya kesemuanya ini akan menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
|
|
Last Updated ( Friday, 22 August 2008 16:49 )
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>
|
|
Page 4 of 7 |
dari visi dan orientasi leadership pa...
Ass.wr.wb makasih pak atas artikel ny...