Home

Menu Utama

Visitor Map

site statistics

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini71
mod_vvisit_counterKemarin39
mod_vvisit_counterPekan ini147
mod_vvisit_counterBulan ini386
Sejak Januari 2008

Negara dan Rakyat: Siapa Berhak atas Tanah ? PDF Print E-mail
Written by Endriatmo Sutarto   
Thursday, 21 August 2008 11:35
eso_Baru-baru ini kita pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang kewenangan negara mencabut hak atas pemilikan tanah masyarakat dalam rangka kepentingan umum dan pembangunan. Peraturan Presiden telah menimbulkan 2 reaksi berlawanan dari masyarakat.

Pertama, terkejut dan tidak sepakat, alasannya karena mereka menilai bahwa ternyata pemerintah tidak punya kepekaan sosial yang cukup atau memang ‘nekad’ mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) itu. Padahal menurut mereka dewasa ini kita sedang berada di tengah-tengah upaya mendorong lebih kuat berjalannya proses demokrasi dan penguatan hak-hak rakyat sipil. Menurut mereka, pemberlakuan Perpres mengingatkan orang pada praktik-praktik pemerintah Orde Baru dalam mengambil paksa tanah-tanah rakyat, baik yang di kota maupun di pedesaan dengan mengatasnamakan pembangunan sehingga menimbulkan penggusuran dan konflik agraria. ‘Korban pembangunan’, adalah istilah yang kerap terucap di kalangan rakyat yang kehilangan tanahnya akibat digusur untuk pembangunan hotel, mal, permukiman eksklusif, dan lain-lain yang condong hanya menguntungkan lapisan menengah atas saja.

Kedua, reaksi masyarakat yang setuju atas kebijakan ini. Mengapa ?, karena mereka melihat semenjak lama apalagi akhir-akhir ini, praktik-praktik manipulasi, percaloan, dan upaya-upaya lain yang mengedepankan keuntungan pribadi amatlah mencolok. Akibatnya, amatlah sulit dan mahal bagi pemerintah untuk ‘membebaskan tanah’ demi kepentingan publik, seperti pembangunan jalan raya, bendungan, bandara, pasar, rumah sakit, dan lain-lain. Singkat kata, mereka menyatakan bahwa memang seharusnyalah pemerintah/negara menjadi pihak paling berwenang dalam mengelola masalah pertanahan, karena ini menyentuh langsung dengan amanat rakyat itu sendiri yang menitipkan pengelolaan dan pelayanan kepentingan umum pada diri pemerintah. Bahkan kata mereka, ini adalah prinsip yang tidak dapat ditawar lagi, apalagi pada titik yang paling fundamental sesungguhnya semua bentuk kepemilikan tanah itu melekat pula fungsi sosial.

Kepentingan Umum, Apa Kriterianya ?

Sebenarnya kontroversi Perpres ini, antara lain disebabkan tidak adanya kriteria pembatasan kepentingan umum, sehingga hal ini membuka kemungkinan pengadaan tanah oleh swasta difasilitasi pemerintah, sedangkan biayanya dibebankan kepada swasta/investor (pernyataan Menteri PU, Kompas, 13/4/2005). Memang dalam Pasal 5 Perpres No 36/2005, Presiden menetapkan 21 objek yang dikategorikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum, dan ini sampai taraf tertentu kita bisa sepakat. Namun pertanyaan kritisnya kemudian adalah siapa yang sesungguhnya akan diuntungkan dari pembangunan itu ? Pembangunan jalan tol, misalnya, yang diuntungkan jelas dunia usaha yang terkait dengan pembangunan infrastruktur, konsultan, pemerintah yang mengatur perizinan proyek tersebut, dan pengguna jalan tol. Lain contoh waduk Jatigede di Sumedang, misalnya, yang akan menenggelamkan sekitar 30 desa di lima kecamatan, tentu pihak yang langsung berkepentingan adalah dunia usaha yang akan dipasok kebutuhan listriknya oleh pembangkit listrik dari waduk itu. Namun bagaimana dengan nasib warga masyarakat di ke-30 desa yang bersangkutan ?.

Menurut Maria Sumardjono (Kompas, 11 Mei) ke depan, ada dua hal alternatif yang perlu kita pikirkan: (1) tetap membedakan antara kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan umum. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dan swasta sama sekali tidak dimungkinkan dengan cara apa pun menggunakan fasilitasi pemerintah; (2) tidak perlu membedakan antara kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan umum, tetapi terhadap setiap kegiatan pembangunan yang memerlukan tersedianya tanah yang berdampak terhadap kesejahteraan sosial ekonomi pemegang hak atas tanah, tatacaranya harus diatur dalam undang-undang. Sedangkan terhadap kekhawatiran terjadinya multi tafsir atas makna ‘kepentingan umum’ yang terlalu luas dan merugikan orang banyak (rakyat lemah), perlu dibuka kemungkinan untuk meminta putusan pengadilan.

Menilik kembali latar belakang kebijakan tersebut, maka pada dasarnya, Perpres No 36/2005 merupakan kelanjutan kebijakan pemerintahan Soeharto seperti tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri 3 Desember 1975 No 12/108/12/1975 tentang petunjuk pelaksanaan pembebasan tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2/1976 tentang penggunaan cara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah dalam pembebasan tanah untuk swasta, serta beberapa peraturan lain yang memperkuat kedua peraturan itu. Jadi, hingga kini, sesungguhnya belum ada satu pun langkah perbaikan kebijakan pertanahan bagi kepentingan rakyat Padahal, selama itu gejala yang terjadi lebih menguatkan gejala penyingkiran rakyat atas tanahnya, daripada melayani kepentingan publik itu sendiri.

Dilihat dari sejarah hukum agraria, kewenangan negara dapat mencabut hak kepemilikan tanah seseorang atau masyarakat merujuk pada dua sumber. Pertama, hak eigendom yang tertuang dalam Pasal 570 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, warisan UU Agraria 1870 di masa kolonial (Agrarische Wet). Kedua, UUPA 1960 Pasal 6, 18 dan 27. Pasal 6 menyatakan, ‘semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial’, dan Pasal 18 menyatakan ‘untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang’. Isi dari hak eigendom hampir sama dengan pasal ini.

Sehingga, benarlah apa yang dikatakan Saiful Bahari (Kompas, 13 Mei 2005), sepintas Perpres No 36/2005 seolah tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, tetapi bila UUPA 1960 dikaji kembali, termasuk penjelasannya, tampak ada upaya memelintir interpretasi atas pasal-pasal yang ada dalam UUPA 1960. Memahami atau mengadopsi UUPA 1960 untuk sebuah kebijakan tidak hanya cukup dengan memakai pasal-pasal tertentu yang hanya menguntungkan segelintir kelompok dan negara, tetapi secara sengaja melupakan konteks sosio-politiknya secara keseluruhan.

Sejak masa Orde Baru dan sekarang pemerintah senantiasa hanya memakai dan melaksanakan ketiga pasal itu untuk legitimasi politik dalam mengambil alih tanah rakyat secara besar-besaran dengan dalih kepentingan pembangunan. Sedangkan sebagian besar isi UUPA 1960 yang mewajibkan pemerintah merombak dan menata ulang penguasaan tanah yang lebih adil dan merata justru diabaikan. Padahal fungsi sosial yang ditekankan dalam UUPA, seperti termuat dalam pemikiran para bapak pendiri bangsa, sesungguhnya mengacu pada upaya mencegah terjadinya akumulasi dan monopoli tanah oleh segelintir orang, Kebebasan individu dikurangi dan dimasukkan unsur kebersamaan ke dalam hak individu. Dalam hak individu ada hak kebersamaan, inilah yang disebut tanah mempunyai fungsi sosial.

Dengan filosofi itulah penataan ulang penguasaan tanah (reforma agraria), khususnya landreform, Negara berwenang membatasi individu maupun badan hukum dalam penguasaan tanah berskala besar. Peraturan itu misalnya menyebut orang tidak boleh menguasai tanah lebih dari lima hektar (di pulau Jawa) atau tanah guntai (absentee). Kita ketahui mayoritas petani di Jawa adalah petani gurem yang hanya menguasai tanah kurang dari 0,25 ha. Sehingga rakyat (petani gurem) adalah golongan yang seharusnya memperoleh manfaat dari intervensi negara untuk mendapatkan tanah yang cukup agar mereka bisa memenuhi skala ekonomi dan berkelanjutan dalam bertani. Negara seharusnya mencabut hak penguasaan tanah dari individu dan perusahaan yang menguasai tanah dalam jumlah besar, namun tak memberikan manfaat sosial, lalu memperuntukkannya bagi petani gurem dan buruh tani yang tidak memiliki tanah (tuna kisma). Apalagi RPJM Kabinet Pemerintahan Indonesia Bersatu telah secara eksplisit menyatakan akan melaksanakan Reforma Agraria sebagai salah satu kebijakannya dalam masa bakti 5 tahun kedepan (2004-2009).


Sikap Petani

Dengan terbitnya Perpres tersebut, kalangan masyarakat, khususnya petani di berbagai daerah menyikapinya dengan rasa prihatin dan bahkan mereka tolak. Di Sulawesi Selatan, penduduk pulau Lae-Lae menolak terbitnya Perpres tersebut (Kompas, 17 Mei 2005). Di Lampung, sebagian petani menyikapi lahirnya Perpres ini dengan sangat emosional. Para petani yang mengorganisir diri dalam sebuah wadah gerakan “Dewan Rakyat Lampung” (DRL) ini juga menolak Perpres ini karena dalam pandangan mereka, Perpres ini amat bertentangan dengan spirit UUPA 1960 yang sejatinya justru memberikan akses sebesar-besarnya kepada kaum miskin dan buruh tani tidak bertanah.

Namun sebaliknya Perpres ini hanya mengambil sebagian pasal-pasal yang justru berpeluang mengebiri atau memasung hak-hak rakyat atas tanah dengan memakai label demi pembangunan dan kepentingan umum. Memang yang dikhawatirkan adalah implementasi Perpres ini justru akan menuai lebih banyak reaksi keras yang berujung pada meningginya frekuensi dan intensitas konflik agraria. Semoga Tuhan yang Maha Pemurah memberikan petunjuk lebih lapang pada para pemimpin kita.
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
omay komarudin   |202.70.50.xxx |2009-10-26 09:15:51
saya bersama masyarakat akan memohon tanah yang saat ini masih dalam kekuasaan
PTPN, tetapi tanah tersebut sudah tidak pruduktif. bagai mana caranya ? mohon
penjelasan.
Anonymous   |210.210.185.xxx |2009-11-26 00:10:36

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Thursday, 21 August 2008 13:26 )