|
BAB III IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET
A. PENGELOLAAN ASET MASYARAKAT
Ada empat jalan untuk melakukan pengelolaan aset masyarakat, yaitu: (1) pembangkitan aset tidur, (2) penyelesaian sengketa dan konflik, (3) penertiban tanah terlantar, dan (4) reforma agraria. Keempatnya akan saya jelaskan secara rinci di bawah ini.
1. Pembangkitan Aset Tidur dan Dukungan Pemberdayaan
Jalan pertama untuk pengelolaan aset masyarakat adalah menghidupkan aset masyarakat yang mati, atau dalam istilah saya, membangunkan aset masyarakat yang tidur. Dasar pemikirannya adalah demikian. Aset negara-negara dunia ketiga dan negara-negara miskin ternyata bernilai amat besar, bahkan bila diperhitungkan nilai seluruh kekayaan aset masyarakat di negara-negara miskin itu lebih besar dari kekayaan Bank Dunia, lebih besar dari kekayaan IMF, lebih besar dari kekayaan sebagian besar dari multinational corporation, dan lebih besar juga dari kekayaan PVO (Private Voluntary Organizations) yang nilainya tiga kali uang yang ada di Bank Dunia. Jadi, besar sekali aset yang dimiliki oleh rakyat miskin di negeri miskin atau di negara-negara dunia ketiga itu.
Persoalannya adalah, kekayaan itu semua masih dalam kondisi mati, atau dalam istilah saya masih tidur. Disebut mati atau tidur, karena aset-aset itu belum masuk ke dalam sistem ekonomi dan politik negara. Cara untuk menghidupkan atau membangunkan aset-aset yang mati ini adalah dengan melakukan formalisasi atas aset-aset tersebut. Untuk melakukan formalisasi itu, maka kita harus melakukan legalisasi atas aset-aset masyarakat, sehingga dengan demikian aset-aset itu secara resmi masuk ke dalam sistem ekonomi dan politik negara. Supaya legalisasi ini dapat dilakukan, maka aset-aset itu harus dibuatkan jenis representasinya. Nah, untuk aset tanah, bentuk representasinya adalah berupa sertipikat.
Jadi, dalam kerangka inilah sertipikasi dilakukan, yaitu supaya terjadi legalisasi atas aset-aset masyarakat sehingga dapat masuk ke dalam sistem ekonomi dan sistem politik. Di dalam kerangka itulah kemudian kepemilikan atas tanah tidak bisa hanya “diwakili” dengan foto atau surat keterangan lurah. Tetapi kepemilikan tanah itu diakui oleh negara, diakui dalam sistem ekonomi dan sistem politik, melalui bentuk representasi sertipikat itu. Berdasarkan kerangka pemikiran itulah tersedia mekanisme bagi kita untuk memasukkan aset-aset masyarakat yang belum formal ke dalam sistem formal, yakni melalui sertipikasi sebagai bentuk representasinya yang legal.
Itulah sebabnya, ketika kita legalkan dengan sertipikat, maka aset itu bisa masuk ke dalam sistem ekonomi, misalnya bisa digunakan untuk agunan ke bank atau ke dalam sistem hutang piutang dalam masyarakat. Bahkan bisa masuk ke sistem ekonomi negara melalui perpajakan dll. Lebih dari itu, dia juga bisa menjadi dasar-dasar bargaining secara politik karena kekuatan dari aset-aset yang sudah dilegalkan ini. Jadi di sinilah letak pentingnya pensertipikatan itu. Dan harus ditegaskan bahwa mekanisme ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah, tetapi tanahnya masih belum formal, belum legal, sehingga belum bisa masuk ke dalam sistem ekonomi dan politik. Apakah hal ini tidak kontradiktif dengan agenda reforma agraria. Saya jawab, tidak kontradiktif karena kita juga berkepentingan untuk membangkitkan aset-aset masyarakat yang tidur, dan ini hanya berlaku bagi satu segmen masyarakat yang de facto sudah menguasai tanah, tetapi belum masuk ke dalam sistem ekonomi dan politik negara karena belum ada representasi legalnya.
Apabila sertipikasi memang penting, dan mengingat sertipikat ini adalah bentuk representasi dari aset, maka tidak boleh main-main, khilaf atau sengaja membuat kesalahan dalam mengeluarkan sertipikat. Apalagi kalau sampai membuat identitasnya ganda, supaya nanti ada masalah atau sengketa yang bisa kita manfaatkan. Ini sama sekali tidak boleh karena menyalahi asas, tujuan dan prinsip, sekaligus menciderai hak-hak rakyat. Karena itu dalam sistem administrasi kita ada yang namanya NIB untuk menjamin agar representasi dari sertipikat itu bersifat final dan mengikat.
Pertanyaannya kemudian, apakah dengan legalisasi itu masyarakat pasti akan lebih sejahtera? Jawabannya ternyata tidak. Bahkan kalau kita tidak hati-hati dalam mengelola proses ini, justru sertipikasi bisa membawa pada proses pemiskinan baru bagi rakyat. Di mana letak kemiskinan baru tersebut? Letak jebakannya adalah ketika tanah itu telah menjadi legal dan masuk ke dalam sistem ekonomi, sementara pemiliknya tidak memiliki sistem penunjang untuk memanfaatkannya secara langsung karena ketiadaan modal, teknologi dll, maka aset itu menjadi mudah terlepas ke pihak yang memiliki modal. Di sini kita melihat ketiadaan opportunity untuk memanfaatkan tanah yang lebih luas ketika masyarakat tidak punya akses untuk bisa mengoptimalkan tanahnya itu.
Dalam kondisi demikian, masyarakat seringkali mudah untuk melepaskan tanahnya, baik hal itu untuk kepentingan darurat ataupun untuk kebutuhan yang lebih bersifat konsumtif. Di sini pada hakikatnya telah terjadi proses pemiskinan. Orang yang sebelumnya masih menguasai aset, meskipun belum legal dan tidak optimal, tetapi setelah tanah itu disertipikatkan dan harganya menjadi mahal, pada akhirnya tanah itu justru terlepas dari pemiliknya dan ia menjadi tidak memiliki aset sama sekali. Kita berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan, ternyata hal itu justru melahirkan kemiskinan baru.
Oleh karena itu, dalam kerangka membangkitkan aset-aset mati menjadi aset-aset hidup, menjadi penting untuk memikirkan bagaimana membangun dukungan akses untuk pemanfaatan tanah itu. Apalagi saat ini kita tengah melakukan percepatan sertifikasi yang mengalokasikan anggaran secara besar-besaran. Di sinilah mengapa dukungan pemberdayaan harus menjadi bagian yang langsung menyambut program legalisasi aset yang dilakukan baik melalui prona, ajudikasi atau program lain.
Tanpa kesatuan paket antara legalisasi dan pemberdayaan untuk membantu akses masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya secara baik, maka upaya kita membangunkan aset-aset yang masih tidur itu secara konsepsional sudah mengandung kelemahan, apalagi dalam tataran pelaksanaannya. Contoh yang paling menonjol adalah Prona di mana aset-aset masyarakat dilegalisasi secara murah, tetapi sebetulnya di belakang itu ada yang menjadi bandar. Begitu selesai proses sertifikasi, tanah-tanah itu diakuisisi secara mudah, sehingga melahirkan kembali konsentrasi-konsentrasi aset pada sekelompok kecil masyarakat. Contoh lain adalah program redistribusi tanah yang banyak sekali terjadi rearrangement. Di Bogor misalnya, terdapat 436 sertipikat hasil redistribusi tanah seluas 700 hektar, tetapi sekarang telah dikuasai oleh satu orang.
Oleh karena itu, untuk tahun 2009 nanti akan ada mekanisme yang namanya ukuran kinerja bagi semua unit. Pimpinan unit organisasi nanti harus mencek siapa penerima prona, legal atau tidak, dst. Ini semua harus bisa diikuti. Sampai saat ini saya diberitahu bahwa sebanyak tiga juta hektar tanah sudah diredistribusikan. Tetapi tidak ada yang tahu dan mengikuti siapa saja penerimanya, dan bagaimana proses rearrangement telah terjadi. Akibatnya, redistribusi yang seharusnya untuk menata kesejahteraan dan berkontribusi kepada terciptanya keadilan justru melahirkan telah ketidakadilan baru karena mekanisme yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat justru telah dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung oleh para pemilik modal.
Ke depan juga tidak lagi boleh lagi terpisah/terlepas antara legalisasi aset dengan pembangunan aksesnya. Legalisasi aset yang kita lakukan secara konsepsional bermanfaat besar, tetapi juga secara konsepsional mengandung banyak potensi kelemahan. Apalagi di dalam praksisnya. Ini membawa konsekuensi berupa pentingnya melakukan pembenahan fundamental. Ide dasarnya adalah bahwa sekali melakukan legalisasi aset, maka dikembangkan pula aksesnya secara luas.
2. Penyelesaian Sengketa dan Konflik
Dengan perhitungan yang paling rendah, nilai dari tanah yang tersandera oleh sengketa di tanah air ternyata mencapai lebih dari 1000 triliun. Nilai sebesar ini belum memperhitungkan biaya dari risiko konflik. Belum lagi jika diperhitungkan bahwa roda bisnis akan mengalami status quo, dan semua flow kegiatan ekonomi terkait yang juga akan turut terganggu.
Dengan menyadari hal ini, maka konsekuensinya bagi pengelolaan aset masyarakat adalah keharusan untuk menyelesaikan secara tuntas setiap sengketa dan konflik yang ada di tanah air. Kita harus menangani secara baik kasus-kasus sengketa dan konflik yang telah terjadi, sambil memastikan agar dalam pengelolaan pertanahan ke depan tidak ada sengketa dan konflik yang terjadi di kemudian hari. Apabila hal ini bisa kita wujudkan, maka opportunity lost dari tanah yang mengalami sengketa dan konflik akan menjadi nol, sekaligus memasukkannya dalam sistem ekonomi dan politik negara. Bisa dibayangkan, kalau opportunity lost adalah nol, maka itu sama saja dengan berkontribusi pada sistem kesejahteraan dan politik masyarakat.
Penanganan sengketa dan konflik ini sejak awal telah menjadi perhatian khusus saya. Sejak awal saya masuk, saya segera menjalin kerja sama dengan Kapolri untuk menuntaskan masalah ini. Saya secara khusus mengikuti setahap demi setahap setiap proses penyelesaian sengketa dan konflik. Tahun lalu sebanyak 591 kasus sudah bisa diselesaikan, dan tahun 2008 ini sampai dengan bulan Mei sudah 429 kasus bisa diselesaikan. Oleh karena itu kalau melihat persoalan sengketa dan konflik ini jangan kering, hanya dilihat sebagai beban masalah, atau pokoknya harus diselesaikan secara hukum dan mediasi.
Ingatlah betapa besar kontribusi dari setiap penyelesaian kasus sengketa dan konflik. Apabila sebuah aset tidak lagi tersandera dalam posisi status quo karena kasusnya berhasil diselesaikan, maka dia berada dalam sistem formal dan akan me-generate dampak ekonomi dan politik. Jadi setiap penyelesaian kasus sengketa dan konflik akan mempunyai kontribusi dalam memasukan tambahan resource, tambahan aset yang bisa dikelola secara kolektif oleh masyarakat untuk menghasilkan sumber kesejahteraan.
Inilah yang selama ini belum banyak disadari ketika kita bicara mengenai sengketa dan konflik. Bisa dibayangkan, apabila sengketa dan konflik bisa diselesaikan, maka hal itu secara finansial tak ubahnya telah memasukan angka 1.000 triliun ke dalam sistem ekonomi dan politik formal. Itu tidak main-main karena sepadan dengan anggaran satu tahun APBN. Kita harus menyadari bahwa dalam berkontribusi untuk kehidupan ini tidak harus selalu dikenal dan menonjol. Tetapi yakinlah kalau kita bisa menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan ini, maka kita orang per orang akan dicatat Tuhan sebagai pihak yang berkontribusi positif bagi kehidupan ini. Tetapi sekaligus juga akan dicatat oleh Tuhan kalau kita ternyata adalah biang dari sengketa dan konflik tersebut.
3. Penertiban Tanah Terlantar
Sebagaimana halnya tanah yang mengalami sengketa dan konflik, tanah terlantar juga harus bisa ditarik oleh negara untuk dimasukkan kembali dalam sistem ekonomi dan sistem politik negara. Data tanah terlantar yang termasuk dalam HGU saja yang sudah teridentifikasi telah mencapai 1,913 juta hektar. Belum yang termasuk dalam HGB, Hak Pakai, dan yang lain-lain. Juga belum termasuk tanah yang sudah dilepas haknya dan kembali menjadi tanah negara yang belum dimanafaatkan. Total kesemuanya itu mencapai 10 juta hektar lebih. Angka ini besar sekali, lebih dari 150 kali luasan Singapura. Kalau tanah seluas ini bisa dimasukkan dalam sistem ekonomi dan politik negara ini, maka ia benar-benar bisa menjadi sumber-sumber kemakmuran. Begitu juga kalau bisa dimanfaatkan untuk menata struktur keadilan, maka ia juga berkontribusi sangat besar dalam menata sistem keadilan negara ini.
Oleh karena itu cara ketiga dalam mengelola aset masyarakat ini adalah dengan mengendalikan dan menertibkan tanah-tanah terlantar untuk digunakan sesuai dengan undang-undang, untuk dimasukkan kembali secara legal ke dalam sistem ekonomi dan sistem politik negara. Setelah itu, tanah tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatannya melalui dua jalan sebagai berikut. Pertama adalah dialokasikan untuk memberikan akses kepada masyarakat miskin atas tanah. Dan kedua, untuk merespon program-program strategis negara yang sekarang ini sedang menghadapi tantangan genting dalam hal pangan, energi, infrastruktur dan perumahan rakyat.
Bisa dibayangkan kalau tanah-tanah terlantar ini bisa ditertibkan dan dialokasikan untuk dua jalan ini, betapa besar kontribusinya dalam menghasilkan kesejahteraan rakyat dan membangun struktur keadilan. Tidak heran jika Bapak Presiden SBY sudah berbicara di hadapan publik di lima tempat mengenai hal ini, sekaligus menugaskan BPN-RI untuk menertibkan tanah-tanah terlantar ini. Disadari bahwa PP No. 36 Tahun 1998 tidak memungkinkan untuk melakukan penertiban ini. Untuk itu, proses yang telah disepakati bukanlah dengan merevisi PP tersebut, namun dengan menggantikannya. Dan hal ini sudah berjalan cukup jauh dan panjang. Proses interdep sudah selesai dan disetujui, harmonisasi juga sudah selesai, surat dari Menteri Hukum dan HAM sudah kami terima, surat kita kepada Presiden melalui Sekneg juga sudah diterima. Sekneg pun sudah meminta paraf dari tiga lembaga: pertama dari BPN-RI yang sudah saya lakukan, yang kedua menunggu paraf dari Menteri Keuangan, dan setelah itu paraf dari Mendagri. Dan saya meminta tim khusus untuk memonitor. Saya juga sudah diajak diskusi oleh Bapak Wakil Presiden untuk mengakselerasi proses. Jalan yang akan ditempuh adalah untuk penataan jalan pertama. Artinya dalam waktu dekat Insya Allah akan selesai karena komitmen selama pembahasan juga sudah bulat.
Beberapa catatan perubahan yang mendasar dalam PP yang akan terbit nanti saya sampaikan secara sekilas. Yang pertama, dulu tanah dinyatakan tanah terlantar jika setelah 5 (lima) tahun diterlantarkan dan berdasarkan Undang Undang Perkebunan itu menjadi 3 (tiga) tahun. Jadi setelah 3 (tiga) tahun terlantar sudah harus dievaluasi. Kedua, dulu evaluasinya dilakukan dengan cara diberikan peringatan 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) tahun. Sekarang peringatannya 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) bulan. Kalau dulu selama proses peringatan PP yang lama menyarankan dilakukan peralihan agar penguasaannya berganti, maka dalam PP yang baru aset dilarang dialihkan selama proses peringatan.
Ketiga, dulu kalau masa 3 (tiga) tahun sudah selesai maka tanah diambil oleh negara dengan kompensasi. Sekarang setelah 3 (tiga) bulan pemiliknya tidak bisa memanfaatkannya, maka tanah diambil oleh negara tanpa kompensasi. Kenapa begitu? Sekarang jangan berdebat lagi dengan saya mengenai hak keperdataan karena ada 5 (lima) alasan yang menyebabkan batalnya hak. Pertama, tanah diambil oleh negara untuk kepentingan umum dan itu dijamin Pasal 18 Undang Undang Pokok Agraria, dan di sini sekaligus diatur mengenai ganti rugi yang layak. Karena itu lahir dulu Keppres 55 jo. Perpres 36 jo. Perpres 65 sekarang. Kedua, yang bisa membuat hak putus adalah tanah musnah, sehingga hilang hubungan hukumnya. Ketiga, karena tanah terlantar, dan di sini tidak ada mekanisme pengaturan ganti rugi dalam Undang-undang Pokok Agraria. Bahkan kalau menelantarkan tanah maka pemiliknya harus didenda, dikasih sanksi. Kalau dengan demikian akan terjadi kerugian pribadi, maka kerugian sosial itu jauh lebih besar lagi, sejalan dengan Pasal 1 UUPA. Dengan demikian, dalam penertiban tanah terlantar ini jangan memikirkan lagi kompensasinya. Itu salah, kalau dikaitkan dengan pemberian ganti rugi yang terdapat dalam Pasal 18 UUPA. Yang keempat, hak menjadi putus apabila diserahkan secara suka rela oleh pemiliknya. Dan kelima, pembatalan hak melalui keputusan pengadilan.
Dari lima hal itu yang membutuhkan ganti rugi hanya yang pertama dengan jaminan Pasal 18 UUPA, sedangkan yang lain tidak. Sekarang misalnya kalau ada tanah HGU 10.000 hektar, dan yang dikerjakan baik ternyata hanya 1.000 hektar, dan sisanya diterlantarkan. Bagaimana negara menertibkan tanah terlantar itu? Usulannya banyak, misalnya diukur kembali, nanti yang 9.000 hektar diambil. Tetapi kalau begini tidak bisa menertibkan, karena mengukur itu ada dananya, siapa yang mau membayar? Oleh karena itu, skemanya adalah HGU itu secara keseluruhan dicabut. Lantas, bagaimana dengan yang 1.000 hektar yang dimanfaatkan dengan baik? Di sini pemiliknya diberi kesempatan untuk mengajukan kembali yang 1.000 hektar dengan memulai proses dari awal. Jadi kalau demikian siapa yang membiayai proses ini? Tentunya pihak yang menelantarkan karena prinsipnya itu adalah hukuman bagi yang failed, yang menelantarkan sumber daya publik. Bagaimana kalau ada bangunan dan ada benda macam-macam di atas tanah tersebut? Peraturan Pemerintah Nomor 40 menyatakan agar barang-barang itu diambil dan dibersihkan oleh pemiliknya dalam jangka waktu satu bulan. Kalau ternyata satu bulan tidak ada tindakan apa-apa, berarti diserahkan kepada negara.
Bagaimana kalau ternyata ada Hak Tanggungan atas tanah itu? Di dalam Undang-undang dikatakan bahwa Hak Tanggungan akan putus dengan putus atau hapusnya hak. Siapa yang berhak memutuskan hubungan hukum atas tanah dengan manusia atau dengan badan hukum? Negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 2 UUPA. Kalau soal Hak Tanggungan antara debitur dan kreditur, maka itu adalah urusan Perdata di antara mereka. Tetapi hubungan hukum atas tanah dengan manusia atau dengan badan hukum, itu adalah wewenang negara.
Jadi jangan sampai negara tersandera oleh kepentingan pihak-pihak privat. Negara mengambil tanah itu, begitu telah putus hubungan haknya terhadap tanah. Pertanyaannya secara hukum adalah apakah dengan begitu putus hubungan utang piutangnya? Tidak, tetapi itu adalah urusan kreditur dan debitur. Apakah dengan begitu BPN-RI dzalim? Tidak. Kalau saya ini hutang ke bank dengan menggunakan tanah sebagai jaminan HGU, sebenarnya yang dibiayai itu tanahnya atau usaha di atas tanah itu? Tentunya adalah usaha di atas tanah itu. Itulah sebabnya mengapa kalau kredit saya disetujui, maka uang tidak langsung dikucurkan semua di awal melainkan akan bertahap sesuai dengan perkembangan bisnis saya. Berarti kreditur itu memiliki mekanisme untuk memonitor apakah usaha yang dibiayai itu berjalan baik atau tidak. Jadi kalau sampai usaha itu tidak berjalan baik dan sampai terlantar, siapa yang salah? Tentunya pemilik dan kreditur itu, bukan negara. Inilah prinsip-prinsip yang harus kita pegang dalam kewenangan mengelola tanah-tanah terlantar ini. Beban terbesar ada di pundak Kakanwil, karena yang diberi kepercayaan besar oleh PP ini adalah Kakanwil.
Jadi pengelolaan aset masyarakat itu salah satu caranya adalah dengan mengendalikan tanah yang ditelantarkan. Memang di sini terjadi banyak perdebatan. Padahal, jawabannya simpel sekali. Kapan kita bisa memberikan hak? Jawabannya adalah jika tanah itu statusnya tanah negara, maka baru bisa diberikan hak. Baik itu tanah adat atau tanah apapun, harus dikonversi menjadi tanah negara terlebih dulu baru bisa diberikan hak. Nah, ketika haknya dicabut, lantas statusnya menjadi apa? Tentunya kembali menjadi tanah negara. Ini sudah clear hukumnya.
Itulah cara ketiga dalam kita mengelola aset masyarakat, yakni bagaimana tanah-tanah terlantar bisa diambil kembali, lantas bisa dimasukkan ke dalam sistem ekonomi dan politik di negara ini. Dengan cara demikian maka negara bisa merespon secara cepat kalau ada persoalan. Sekarang ini ketika tanah-tanah pertanian itu habis, kita tidak bisa merespon. Padahal harga pangan makin tinggi di dunia. Kalau kita memproduksi tinggi sekali, kita sebagai bangsa akan diuntungkan. Sekarang kita susah merespon, harus mengais-ngais dari yang kecil-kecil untuk memperoleh tanah yang akan digunakan untuk tujuan-tujuan strategis. Padahal dari ketiga kategori tanah terlantar ini total terdapat 10,3 juta hektar tanah. Pada tahap ini mungkin yang siap baru di kategori pertama dan kedua. Untuk kategori ketiga masih butuh proses.
4. Reforma Agraria
Cara terakhir dalam pengelolaan aset masyarakat adalah dengan melakukan reforma agraria. Reforma agaria ini di samping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga sekaligus untuk menata sistem politik dan sistem sosial, sekaligus nanti arahnya menata struktur ekonomi masyarakat. Karena itu di dalam konteks reforma agraria masyarakat diberikan akses pada tanahnya sendiri, dan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang belum punya tanah, dan yang mau memanfaatkan tanahnya secara baik. Jadi, dia diberikan akses secara langsung kepada aset tanah, dan juga diberikan akses terhadap semua hal yang bisa digunakan untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.
Semua kegiatan yang mempunyai karakteristik ini, boleh saja disebut sebagai reforma agraria. Misalnya saja dengan menggunakan tanah-tanah dari obyek land reform, lalu kita distribusikan dan kita kembangkan supaya bisa menjadi sandaran hidup masyarakat. Di level Kepala Kantor Pertanahan boleh saja berpikir seperti itu. Tetapi kalau di level pejabat eselon I, tatarannya harus lebih tinggi dari itu. Begitu juga tataran Kepala Kanwil boleh sedikit lebih rendah dari eselon I, tapi harus lebih tinggi dari Kepala Kantor. Karena yang kita bicarakan ini adalah reforma agraria, maka untuk tataran Eselon I hal itu harus dimaknai sebagai penataan struktur politik, sosial dan ekonomi di negara ini. Tetapi Kepala-kepala Kantor untuk sementara ini boleh saja mengartikan bahwa setiap upaya yang kita berikan kepada masyarakat untuk memperoleh kesempatan hak yang sama atas tanah (yang saya sebut asset reform) dan untuk memberikan akses kepada apa saja yang memungkinkan tanahnya dimanfaatkan secara baik (yang saya sebut access reform), hal itu boleh disebut reforma agraria. Dalam rangka itu tanahnya bisa berasal dari hak-hak tanah yang tidak diperpanjang, dari tanah obyek landreform, dari tanah terlantar, dan sebagainya. Pengertian itu, yang nanti secara akumulatif akan kita arahkan, itulah yang menjadi mekanisme kita untuk menata struktur ekonomi dan struktur politik sehingga lebih berkeadilan di negeri ini.
Apabila kita perhatikan ketiga skema sebelumnya, terlihat adanya gradasi yang menarik. Gradasi yang pertama untuk pengelolaan tanah itu adalah skema membangunkan aset tidur yang hanya diberikan kepada mereka yang sudah punya tanah, tetapi belum masuk dalam sistem legal dan formal. Gradasi yang kedua adalah terjadinya kompetisi dalam kebutuhan atas akses akan tanah. Itulah yang terutama menimbulkan sengketa dan konflik. Hal ini belum bisa kita respon secara penuh karena ketika keputusan penyelesaian sengketa atau konflik itu diambil, apakah melalui jalan mediasi atau jalan pengadilan, sudah tentu yang akan menguasai atau memiliki tanah itu sesuai dengan proses hukum yang ada. Pada gradasi ketiga baru mulai terbuka koridor bagi kita, yaitu untuk menggunakan tanah terlantar untul: pertama, merespon kepentingan strategis negara yang tercantum dalam RPJM dan RPPJ serta arahan Presiden atau Wakil Presiden; dan kedua, memberikan akses kepada masyarakat atas tanah. Dalam koridor inilah kita masuk ke poin yang keempat dalam pengelolaan aset masyarakat, yaitu reforma agraria.
Reforma Agraria itu konsep besar. Di dalam konteks negara reforma agraria sangat strategis karena dia menjadi mekanisme untuk penataan struktur ekonomi, politik dan sosial. Di dalam skala mikro dia juga memberikan akses kepada masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik, yaitu tanah. Kalau tanah kita sebut aset, maka reforma agraria juga memberikan jalan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik, dan itulah yang disebut sebagai akses.
Untuk level Kepala Kantor saya akan tutup mata kalau sudah berfikir: ini ada tanah yang dapat kita kelola asetnya dan kita kembangkan aksesnya untuk masyarakat. Pemahaman itu masih sangat minim tetapi untuk sementara saya terima. Tetapi kalau di level Kakanwil, Kepala Biro, Direktur apalagi Deputi masih berfikir seperti itu, tentu hal itu salah.
Reforma Agraria itu skala dan cakupannya sangat besar dan yang saya tekankan di sini adalah untuk memberikan akses kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki tanah. Oleh karena itu ada dua hal yang ingin saya tegaskan. Pertama, reforma agraria jangan dipandang sebagai sertipikasi. Reforma agraria itu jangan dipersempit pemahamannya sebagai sertipikasi, apalagi konsepsi yang ingin saya kembangkan adalah bahwa reforma agraria itu “landreform plus”. Di mana letak “plusnya”? Ternyata semua negara-negara di Asia-Pasifik mencari-cari, apa “plus” itu. Dan ketika kita sajikan bahwa di Indonesia konsepnya itu landreform plus, yakni asset reform plus acces reform, maka konsepsi ini sekarang diadopsi menjadi skema agrarian reform di Asia Pasifik. Jadi konsepsi BPN-RI itu diadopsi oleh Asia Pasifik. Pertanyaannya kemudian: apakah jajaran BPN-RI sampai yang paling rendah sudah paham mengenai hal ini? Kalau belum paham, tentu ironis karena konsepsinya sudah diadopsi Asia Pasifik malah kita yang melahirkan tidak paham, tidak mengerti anak kita sendiri.
Kedua, rute untuk mewujudkan reforma agraria terdiri dari dua jalan besar. Pertama adalah yang kita sebut sebagai penataan politik dan hukum pertanahan. Pengendalian tanah terlantar yang telah saya jelaskan di muka adalah bagian dari penataan politik pertanahan yang dituangkan dalam sistem hukum kita. Jajaran Sestama dengan Dr. Gunanegara selama satu tahun setengah saya tugaskan khusus untuk mengkaji apa sesungguhnya konstelasi atau struktur hukum yang berkaitan dengan keagrariaan dan pertanahan di tanah air kita ini. kita sudah mulai mempunyai gambaran bahwa memang kita benar-benar perlu melakukan upaya penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Sangat banyak yang kita butuhkan. Hasil dari evaluasi kita atas sistem hukum pertanahan diketahui cabang-cabangnya seperti apa, di mana yang berbenturan, dim ana yang tumpang tindih. Lalu ada berapa banyak produk hukum kita, berapa yang sudah ditata, berapa yang belum. Termasuk di sini apa yang sudah kita hasilkan sebagai pintu masuk untuk upaya kita melakukan penataan ke depan, yaitu: 1. Perpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional; 2. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; 3. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; 4. Insya Allah PP tanah terlantar dan sedang kita benahi PP 46 di samping peraturan-peraturan di level Kepala BPN-RI
B. PENGELOLAAN ASET MILIK NEGARA
Penataan aset negara yang dimaksud di sini adalah dalam pengertian aset yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004, yaitu yang disebut BMN––Barang Milik Negara. Ada beberapa kepentingan yang perlu kita catat dalam penataan aset negara ini. Yang pertama, setiap negara pasti punya aset yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Dan aset ini bisa menopang proses penyelenggaraan pemerintahan atau kenegaraan, akan tetapi juga bisa menjadi mekanisme merespon jika dibutuhkan untuk penataan ekonomi dan politik. Yang kedua, dari audit BPK hampir semua lembaga khusus di dalam pengelolaan aset mendapat status disclaimer, tidak bisa diberikan status memuaskan atau tidak memuaskan. Bahkan termasuk BPN-RI sendiri juga mendapat status disclaimer. Hal ini terjadi karena di sana banyak sekali persoalan aset yang tidak jelas maupun yang bersengketa. Yang ketiga, aset-aset ini adalah aset publik yang dikelola oleh negara atau pemerintah. Namun kenyataannya adalah banyak sekali aset-aset ini yang tiba-tiba beralih menjadi aset privat atau menjadi aset perorangan. Siapa yang dirugikan? Tentunya negara, yang berarti dirugikan kepentingan publik atau masyarakat. Inilah yang menjadi fokus perhatian KPK terakhir ini karena memang banyak aset-aset BMN yang berpindah tangan. Dan banyak yang tidak melalui proses yang benar, ataupun yang seolah-olah benar.
Oleh karena itu, Presiden pun sudah membentuk Tim yang diketuai oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN, dengan anggota Mensesneg dan Kepala BPN-RI, untuk menata aset-aset BMN ini. Di dalam kerangka itulah kita akan berbuat habis-habisan untuk mengembalikan BMN ini kepada porsinya sebagai BMN. Kita harus menghindari permainan-permainan mengenai BMN ini, baik yang dilakukan oleh pejabat dan mantan pejabat, ataupun permainan dengan para pengembang atau pengusaha. Inilah yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Banyak aset-aset BMN yang selama ini hilang telah bisa balik kembali dengan mekanisme ini karena sistem hukum dan penegak hukum langsung masuk juga untuk turut menatanya. Tetapi di dalam konteks BPN-RI juga ada tanggung jawab yang lebih besar karena ternyata BMN ini banyak yang masih belum legal, belum ada sertipikatnya. Bahkan juga masih banyak BMN yang bersengketa. Dan ini adalah tugas kita bersama-sama dengan instansi penggunanya untuk segera membenahi. Saya memberikan kesempatan kepada seluruh Kepala Kantor, Kakanwil, untuk segera melakukan kerjasama dengan Pemda masing-masing dalam melegalisasi aset-asetnya dan menyelesaikan sengketa-sengketanya. Karena secara nasional, hal inipun juga kita lakukan baik dengan instansi pemerintah, instansi negara, maupun BUMN. Ini proses yang harus kita pikirkan dalam konteks penataan aset-aset negara ini.
|
dari visi dan orientasi leadership pa...
Ass.wr.wb makasih pak atas artikel ny...