Memantapkan Agenda Agraria Nasional Print
Written by Joyo Winoto   
Thursday, 04 March 2010 14:13

PENGARAHAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA RAPAT KERJA NASIONAL BPN RI TAHUN 2010

Jakarta, 21 Februari 2009

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua,om swasti astu. Yang saya hormati Sestama, Irtama, para Deputi, Staf Khusus Kepala BPN, Penasehat Ahli  Kepala BPN, para Kepala Pusat, para Kepala Biro, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah BPN RI seluruh Indonesia, para Kepala-kepala Bidang, para Kasubdit, para Kepala Kantor. Dan juga yang saya hormati seluruh panitia mulai dari ketua sampai seluruh jajaran panitia Rakernas, yang saya cintai paduan suara BPN RI yang baru-baru semua, yang suaranya bagus-bagus, dan Saudara-saudara sekalian yang hadir pada acara Rakernas malam hari ini.

Puji syukur ke hadirat Allah SWT pada malam hari ini kita bersama-sama berkumpul untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional yang kita pandang sangat-sangat penting dan nanti akan berbeda dari rapat-rapat kerja kita sebelumnya. Semoga Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, meridhoi rapat kerja kita sampai nanti Insya Allah ditutup pada hari Kamis.

Ijinkan saya pertama-tama mengucapkan selamat datang kepada Saudara-saudara sekalian yang datang dari seluruh pelosok negeri. Semoga semua sehat-sehat, baik-baik, dan saya harapkan juga semua yang sekarang hadir di sini sudah sempat mandi.


ARTI PENTING RAKERNAS 2010
Saudara sekalian,
Rapat Kerja Nasional tahun 2010 ini berbeda daripada rapat-rapat kerja nasional tahun sebelumnya. Mengapa saya katakan demikian?
Pertama, sebagaimana Saudara-saudara dan kita semua ikuti, pada tanggal 15 Januari yang lalu Bapak Presiden menyetujui program-program strategis kita dan program-program strategis itu diperintahkan untuk dijalankan dengan baik.
Kedua, kita baru saja menyelesaikan program-program utama 100 hari. Di dalam mengartikulasikan program 100 hari ini yang kita lakukan adalah memberikan pondasi dan membangun pengaturan atas program-program strategis yang kita jalankan, yang belum kita lakukan secara optimal.
Program 100 hari merupakan program kerja keras kita untuk memberikan pondasi dasar bagi kita untuk menjalankan program-program selanjutnya. Apa saja program-program yang kita hasilkan dalam program 100 hari itu? Pertama, lahirnya 2 (dua) Peraturan Pemerintah berkaitan dengan pertanahan. Dan Insya Allah, kita harapkan akhir bulan depan akan lahir satu lagi Peraturan Pemerintah. Kedua, kita juga sudah menyelesaikan 2 (dua) draft perundang-undangan, yaitu pertama Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Insya Allah akan kita bahas di tahun 2010 ini, dan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang Insya Allah akan kita bahas di tahun 2011.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak tahun 1960 praktis keagrariaan dan pertanahan belum pernah melahirkan secara khusus Undang-Undang dalam menyikapi perkembangan dan dinamika di tanah air di bidang agraria. Memang telah lahir 2 (dua) Undang-Undang, yaitu pertama Undang-Undang Hak Tanggungan dan kedua Undang-Undang mengenai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Tetapi, sesungguhnya kedua undang-undang tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan keagrariaan yang sejalan dengan kebijakan dan perpolitikan keagrariaan di tanah air, namun hal itu memang dibutuhkan dalam kaitan dengan pengembangan investasi dan perekonomian nasional yang harus kita sikapi juga. Karena itu, kita bersyukur dengan lahirnya kedua Undang-Undang itu, tetapi keduanya belum merupakan mainstreaming dari undang-undang keagrariaan.
Di samping itu dalam program 100 hari lahir juga 7 (tujuh) Peraturan Kepala BPN RI yang sudah saya tanda tangani dan Insya Allah akan segera lahir lagi 5 (lima) Peraturan Kepala BPN RI yang sekarang sedang dilakukan finalisasi dari segi substansinya. Yang paling menonjol dari dari peraturan-peraturan ini adalah:
•    Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan sebagai pengganti dari Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008. Dan nanti singkatannya tidak lagi SPOPP tetapi menjadi Standar Pelayanan. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 ini nanti akan kita bahas di dalam Rakernas ini.
•    Yang juga sangat menonjol adalah Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4, yaitu mengenai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yang juga menonjol, yang menjadi acuan kita dalam 5 tahun perjalanan kita ke depan, adalah Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 mengenai Renstra BPN RI.
Jadi, dalam kaitan dengan itu semua, saya katakan bahwa Rakernas 2010 ini berbeda dengan rakernas-rakernas sebelumnya.
Di samping itu Saudara-saudara sekalian, tahun 2010 ini adalah 50 tahun lahirnya UUPA yang biasa kita peringati sebagai Hari Agraria. Jadi, tahun ini adalah setengah abad Hari Agraria, setengah abad gerakan agraria, setengah abad kita bersama berupaya untuk menata keagrariaan di negeri ini. Nanti di dalam arahan saya akan kita lihat apakah 50 tahun ini kita telah bersama-sama menjalankan secara baik, ataukah masih memerlukan banyak perjuangan di dalam upaya mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yang berkaitan dengan keagrariaan di tanah air.
Ada juga yang membedakan Raker 2010 ini dari raker-raker sebelumnya. Raker sekarang ini menandai (ini harus dicatat secara khusus) penataan BPN RI fase kedua. Sampai dengan 20 Oktober 2009 kemarin, saya mengatakan penataan BPN RI adalah penataan fase pertama, fase konsolidasi. Yakni fase konsolidasi substansinya, cita-citanya, maupun organisasinya, dengan acuan Perpres Nomor 10 Tahun 2006, yang intinya memang sangat berbeda dengan keagrariaan kita sebelum 2006.
Fase kedua ini adalah fase pemantapan dan pengembangan. Implikasinya tentu sangat luas. Kalau dalam fase pertama, yang saya sebut sebagai fase konsolidasi, kita masih relatif mentorerir jika kesiapan substansi, organisasi, dan pemikiran kita belum sepenuhnya sejalan dengan Perpres 10 Tahun 2006. Tetapi pada fase pemantapan dan pengembangan ini maka kita sudah harus berani menyatakan bahwa konsolidasi telah selesai, pemahaman kita tentang keagrariaan, tentang prinsip-prinsip, tentang agenda, tentang perjalanan kita ke depan, tentang program-program strategis pertanahan dan keagrariaan selesai.
Kalau masih ada yang merasa belum selesai, belum tuntas batinnya, belum tuntas pikirannya, belum ikhlas gerak dan lakunya, mulai sekarang tentu akan tertinggal di dalam proses karena mulai sekarang kita akan memasuki fase kedua, fase pemantapan dan fase pengembangan. Dan terhitung mulai malam hari ini kita sudah tidak layak lagi menganalisis persoalan keagrariaan dengan perspektif sebelum Perpres 10 Tahun 2006.
Kita masih memberikan toleransi pada fase konsolidasi jika ada yang  melihat persoalan keagrariaan dan pertanahan, larinya ke arah sertipikasi. Pokoknya ke situ saja ujungnya. Tetapi, mulai hari ini, perspektifnya harus jauh dan jauh lebih luas, lebih mendalam. Mulai hari ini harus sudah bisa mengimplementasikan prinsip-prinsip, agenda-agenda dan program-program strategis BPN RI. Batinnya, pikirannya, lakunya harus tuntas, karena kalau tidak tuntas pasti tertinggal dari perjalanan itu.
Dalam catatan itulah Saudara-saudara sekalian, kita secara khusus mengambil tema Rakernas 2010 ini adalah: “Pengembangan dan Pemantapan Program-program Strategis BPN RI untuk Keadilan dan Kesejahteraan.” Karena prinsip ini adalah prinsip yang digariskan oleh Bapak Presiden pada tanggal 31 Januari 2007. Beliau dipilih oleh rakyat dan menugaskan kita menjalankan prinsip itu, dan prinsip itu sejalan penuh dengan prinsip yang ada di dalam UUD 1945 dan UUPA, maka sebenarnya garis yang diberikan Bapak Presiden itu adalah garis yang sesungguhnya merupakan cita-cita kolektif kita sebagai keluarga besar agraria Indonesia ini.
Dengan catatan itu, maka sekali lagi, tidak ada alasan kalau batin dan pikiran kita tidak tuntas. Tidak ada alasan lagi bahwa pikiran kita setengah-setengah. Tidak memadai lagi untuk mengelola cita-cita besar ini dengan batin, pikiran, laku yang tidak tuntas. Itu kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita sudah tuntas atau belum. Tetapi, sistem yang dikembangkan di BPN RI, yang nanti akan saya berikan gambaran dan penjelasannya, juga akan mendeteksi apakah kita tuntas atau tidak dalam menjalankan program-program strategis kita.

Oleh karena itu, yang saya harapkan dari rapat kerja selama beberapa hari di Jakarta ini adalah harus ada hasil minimal yang bisa dibawa pulang. Apa itu?
1.    Pulang dengan pemahaman yang utuh atas proses-proses perubahan yang terjadi dan pengaturan-pengaturan baru yang telah dikembangkan.

2.    Pulang dengan keyakinan yang utuh, keyakinan yang bulat, bahwa kita keluarga besar agraria bisa menjalankan itu dengan baik karena aturan-aturan dan sistemnya sudah disiapkan.

3.    Pulang tanpa ada keraguan pada diri kita di dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.

Oleh karena itu di dalam pembahasan raker nanti, minimal tiga hal ini harus didapatkan dan bisa dibawa pulang.

 

Saudara-saudara sekalian,
Apa yang saya sampaikan tadi baru pengantar karena saya sekarang mau berbicara mengenai empat hal. Hal pertama yang ingin saya bicarakan dan akan saya elaborasi secara khusus adalah mengenai Program-program Strategis BPN RI yang di-launching Bapak Presiden tanggal 15 Januari lalu. Program-program ini telah kita rumuskan dan Insya Allah akan kita jalankan secara baik. Yang kedua adalah ke mana arah pemantapan program-program strategis ini.

Yang ketiga, pengembangan program-program strategis seperti apa, yang pada awal ini akan saya berikan perspektifnya untuk memberikan background untuk kita melangkah ke depan di dalam menjalankan tugas-tugas kita. Dan yang keempat adalah catatan dan arahan khusus saya untuk dijadikan sebagai pegangan.

Apa sebenarnya program-program strategis yang harus kita jalankan secara baik tersebut?
1.    Reforma agraria yang menjadi payung dari keseluruhan proses ke depan.
2.    Penertiban tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat.
3.    Legalisasi aset tanah.
4.    Penyelesaian sengketa dan konflik.
5.    LARASITA.
6.    Penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

REFORMA AGRARIA DAN PERSPEKTIF PENGEMBANGANNYA

Reforma agraria ini sudah banyak kita bahas, kita diskusikan cukup panjang, cukup lama kita mempersiapkan semua ini. Tetapi saya minta untuk diingat bahwa reforma agraria itu dilaksanakan melalui dua jalan. Jalan yang pertama adalah penataan sistem politik dan sistem hukum pertanahan dan keagrariaan. Jalan ini tidak sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan fungsi BPN RI. Tetapi jalan ini mengharuskan kita untuk dari waktu ke waktu mengembangkan, berinteraksi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan ini, baik lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintah maupun masyarakat. Ini merupakan program yang tidak ringan mengingat sudah 50 tahun kita tidak secara khusus menghabiskan energi untuk menata sistem politik dan hukum pertanahan kita, hukum agraria kita.

Jalan yang kedua adalah “landrefom plus”, yaitu landrefom yang di dalamnya menampung ciri terpenting yaitu redistribusi dan distribusi atas aset tanah pada masyarakat yang berhak, yang kemudian disertai pula dengan mekanisme bagi negara untuk memberikan jalan-jalan bagi masyarakat yang ikut dalam program redistribusi dan distribusi ini untuk bisa memanfaatkan tanahnya secara baik.
Sekaligus dalam kesempatan ini saya sampaikan perspektif mengenai ke mana arah pengembangan program-program strategis ini yang sudah lama saya simpan. Karena sekarang ini kita kumpul semua dari seluruh penjuru Indonesia, maka saya akan sampaikan perspektif itu, dan hal ini sebenarnya sudah saya perkenalkan sejak tahun 2005. Berikut ini saya kutipkan tulisan yang baru-baru ini diterbitkan oleh United Nations Development Program.
Tipe Kebijakan    Arah Transfer Kesejahteraan dan Kekuasaan Berbasis Tanah    Dinamika Perubahan
dan Pembaruan
Redistribusi    Transfer kesejahteraan dan kekuasaan berbasis tanah dari kelas tuan tanah atau negara atau komunitas kepada petani miskin gurem atau tuna kisma    Pembaruan dapat terjadi di tanah private atau tanah negara; dapat mencakup transfer kepemilikan penuh maupun tidak; dapat diterima oleh individu ataupun kelompok
Distribusi    Kesejahteraan dan kekuasaan berbasis tanah diterima oleh petani miskin gurem atau tuna kisma, namun kelas tuan tanah tidak kehilangan apapun dalam proses ini; transfer oleh negara    Pembaruan biasanya terjadi di tanah milik negara; dapat mencakup transfer hak untuk mengalienasi ataupun tidak; dapat diterima oleh individu maupun kelompok
Non-(Re)Distribusi    Kesejahteraan dan kekuasaan berbasis tanah tetap berada di tangan segelintir kelas tuan tanah atau negara atau komunitas; yaitu tetap bertahannya status quo yang bersifat mengeksklusi petani miskin    “Tiadanya kebijakan pertanahan adalah satu kebijakan”; termasuk di sini juga kebijakan-kebijakan pertanahan yang melegalisasikan klaim-klaim/hak-hak yang mengeksklusi dari kelas tuan tanah atau elit kaya, termasuk negara atau kelompok-kelompok komunitas
(Re)konsentrasi    Transfer kesejahteraan dan kekuasaan berbasis tanah dari negara, komunitas atau petani gurem kepada tuan tanah, badan-badan perusahaan, negara atau kelompok-kelompok komunitas    Dinamika perubahan dapat terjadi dalam tanah private atau tanah negara; dapat mencakup transfer sepenuhnya maupun kepemilikan penuh atau tidak; dapat diterima oleh individu, kelompok atau badan-badan perusahaan
Diadaptasi dari: Saturnino M. Borras and Jennifer C. Franco, “How Land Policies Impact Land-Based Wealth and Power Transfer.” Oslo Governance Centre Brief, No. 3, May 2008.
Ada empat kebijakan pertanahan dengan segala dampak dan implikasi yang ditimbulkannya.
1.    Redistribusi
Berkaitan dengan redistribusi aset tanah ini, ada banyak jalan yang ditempuh. Apa jalan yang umumnya dipakai? Yaitu melalui penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang. Struktur yang timpang ini ditata dan kemudian diredistribusikan, seperti apa yang selama ini kita kenal telah diatur oleh PP Nomor 224 Tahun 1961. Itulah redistribusi.
Tetapi ada jalan-jalan lain yang banyak dilakukan di negara-negara lain, ada yang berhasil dan ada yang gagal. Yang berhasil biasanya karena ditata secara baik, diredistribusikan secara baik, mekanismenya diatur secara baik pula, lalu peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara siap untuk melakukan itu. Sedangkan yang gagal umumnya adalah karena asal comot dan kelembagaan negaranya tidak siap.
Kalau redistribusi itu bisa dilakukan dan dijalankan secara baik maka biasanya dampak terbaiknya adalah terjadinya transfer kekuasaan dan transfer kesejahteraan di antara kelompok masyarakat. Pola-pola hubungan antar kelompok masyarakat akan terbangun secara relatif lebih adil.
Dan nampaknya, di dalam kerangka kita saat ini, hal ini berkaitan erat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, yaitu negara melakukan penertiban atas tanah-tanah terlantar dengan mekanismenya yang secara teknis akan dijelaskan besok. Kalau itu sudah ditertibkan sesuai dengan mandat Pasal 27, Pasal 37 dan Pasal 40 UUPA, maka tanah itu dikelola oleh negara, dan negara memanfaatkan tanah itu untuk 3 (tiga) hal:
1.    Digunakan untuk masyarakat melalui reforma agraria. Itulah salah satu pelaksanaan konsep redistribusi.
2.    Digunakan oleh negara melalui pemerintah untuk merespon program-program strategis yang di dalam PP ini didefinisikan untuk kepentingan pangan, kepentingan energi dan kepentingan perumahan rakyat.
3.    Digunakan untuk “cadangan umum negara” yang digunakan untuk relokasi jika ada bencana, untuk kepentingan hankam jika lokasi itu dari sudut pandang hankam harus dipergunakan untuk kepentingan hankam, dan untuk relokasi-relokasi masyarakat jika diperlukan di dalam proses perjalanan kita membangun negeri ini.
Oleh karena itu, penting di dalam kerangka reforma agraria yang kita kembangkan saat ini prinsip redistribusi ini harus menjadi pegangan utuh, pegangan utama kita.
Di dalam reforma agraria itu pengganggunya hanya 2 (dua), tidak banyak. Yang pertama adalah pengganggunya datang dari diri kita sendiri, yang lahir dari kekurangsempurnaan desain dan aturan kita, atau terlalu tingginya interest-interest pribadi kita terhadap proses ini. Kalau itu bisa kita tata maka gangguan pertama Insya Allah bisa kita sisihkan. Apa gangguan yang kedua? Jika program ini dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan tujuan dari reforma agraria itu sendiri.
Oleh karena itu di dalam proses ini kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan dan negara menjadi penting. Walaupun pada tahun 2007 jajaran BPN RI sudah saya ajak keliling ke beberapa lembaga negara, sekarang pun setelah keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2010, jajaran BPN RI kembali saya ajak jalan keliling. Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara. Minggu kemarin, kita juga sudah berdiskusi, minta advice, dan berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung dengan jajaran. Nanti akan saya sampaikan beberapa hal penting yang kita peroleh dari sana ketika berbicara pada tataran di bawahnya.
Berarti kalau begitu, di dalam perspektif kita, yang terpenting dan yang terutama itu bukan semata-mata jalan redistribusinya itu, karena itu adalah jalan teknis yang kita tempuh. Tetapi prinsipnya adalah untuk memberikan jalan-jalan transfer kesejahteraan, menata kembali keadilan, menciptakan suatu tatanan yang lebih berkeadilan. Apapun yang kita lakukan, kita uji dengan kerangka itu, yaitu transfer kesejahteraan dan menciptakan tatanan yang berkeadilan. Kalau arahnya sudah menuju ke sana, maka kita ambil. Tetapi kalau tidak, berarti harus kita tata kembali. Dan hanya organisasi yang bisa instropeksi, yang mau melakukan oto-kritik, yang bisa melakukan perbaikan dari waktu ke waktu. Desain itu boleh berubah dari waktu ke waktu karena hal yang wajar jika perkembangan terjadi, keilmuan bertambah, tuntutan-tuntutan juga terus berkembang. Tetapi, setiap kali kita melakukan desain maka kita usahakan desainnya yang terbaik.

2.    Distribusi

Distribusi ini cita-citanya sama dengan yang pertama, yakni transfer kesejahteraan, transfer of power, transfer of economic power, antar kelompok masyarakat. Hanya saja, sumbernya berbeda. Kalau yang pertama berasal dari penataan yang timpang itu, keadilan yang jomplang sekali, tetapi kalau yang kedua ini didasarkan umumnya dari kemampuan, kapasitas dan kontrol langsung oleh negara atas aset tanah yang aset tanah itu diambil, disisihkan oleh negara, dan diperuntukan untuk rakyatnya yang tidak punya akses pada tanah. Biasanya kita sebut sumber ini berasal dari tanah-tanah negara. Dalam desain mengenai PP Reforma Agraria hal ini pun juga dimuat secara khusus. Ketika nanti Dr. Yuswanda menyampaikan, hal ini layak juga dielaborasi.

Ketika kita berbicara mengenai “landreform plus”, Insya Allah persiapan yang relatif baik telah kita lakukan dalam tiga-empat tahun terakhir ini. Dengan kesiapan ini maka BPN RI di dalam menjalankannya Insya Allah tidak akan mengulang kejadian pertengahan tahun 1960-an. Mengapa tidak terjadi? Karena perangkat sistem pemerintahan dan kenegaraannya sudah siap untuk menjalankan program itu. Sementara pada saat yang lalu, aturannya ada tetapi kesiapan kelembagaannya belum terbangun secara baik.

3.    Non-(re)distribusi

Tetapi juga ada perangkap-perangkap yang kalau tidak hati-hati dapat kita lakukan. Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2006, keluarga besar BPN RI adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan baik secara regional, nasional dan sektoral. Kita yang bertanggung jawab atas mandat ini, dan kalau kita tidak terus berusaha untuk mengembangkan mandat itu maka kita bisa terperangkap pada kategori yang ketiga ini, yaitu “No policy is a policy!” Kalau kita tidak mengembangkan kebijakan-kebijakan tertentu, kalau kita tidak merespon pentingnya penataan kepentingan rakyat dan keadilan, no policy is a policy, ya itulah kondisi yang ada, ya itulah yang namanya status quo!

Di dalam proses perjalanan kita sebagai lembaga, Insya Allah kita tidak di sini. Karena saya pelajari dari setiap kepemimpinan, pasti ada kebijakan-kebijakan. Tetapi kita semua khilaf mengenai satu hal. Sejarah menunjukkan bahwa kita secara kolektif khilaf. Dan di manakah kekhilafan kita? Selama 50 tahun sejak UUPA, belum lahir suatu perundang-undangan pertanahan dan keagrariaan yang merespon dinamika kehidupan yang terjadi, dan mengantisipasi seperti apa perjalanan kita sebagai bangsa ke depan dari sudut pandang politik pertanahan.
Jadi pertanyaannya kemudian, apakah kita sebagai lembaga telah terperangkap di dalam kategori ketiga ini, yaitu non-(re)distribution? Ini perlu kita renungkan bersama. Tetapi yang ingin saya katakan, dalam proses dinamika dan perjalanan bangsa itu, seolah-oleh tidak ada kebijakan khusus, tidak ada penataan khusus dari perspektif pertanahan dan keagrariaan.
4.    (Re)konsentrasi
Kategori keempat ini, saya minta mulai hari ini, hal tersebut menjadi dasar renungan kita yang paling dalam. Apakah sesungguhnya kita sudah berjalan di kategori pertama dan kedua, atau ketiga, ataukah sesungguhnya di kategori keempat? Yaitu kebijakan yang sadar atau tidak sadar, apalagi kalau sadar, menciptakan re-konsentrasi, atau pemusatan penguasaan tanah.

Pemusatan penguasaan dan pemilikan tanah, kalau ada re-konsentrasi dari satu tahun tidak terasa, dua tahun tidak terasa, tetapi kalau ini berjalan 50 tahun bagaimana? Bukankah itu yang sebenarnya menjawab pertanyaan kenapa terjadi penguasaan yang demikian timpang saat ini. Atau kalimat yang mudah begini: mengapa sampai terjadi terlalu sedikit orang di negeri ini yang menguasai terlalu banyak; dan terlalu banyak di antara kita yang menguasai terlalu kecil atau tidak menguasai sama sekali dari sumber-sumber ekonomi dan sumber-sumber politik negara ini, yakni tanah.

Mengapa re-konsentrasi terjadi? Kita sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yang membatasi penguasaan perorangan atas tanah pertanian. Akan tetapi penguasaan perorangan atas tanah non-pertanian ternyata tidak ada batasannya. Begitu pula, penguasaan perusahaan atas tanah-tanah pertanian tidak ada batasannya, penguasaan perusahaan atas tanah-tanah non pertanian juga tidak ada batasannya.

Lho Pak, kan ada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN  yang berkaitan dengan ijin lokasi? Ya, tetapi itu pembatasan untuk satu perusahaan. Sebagai contoh, kelapa sawit di satu provinsi dibatasi 20.000 ha, di seluruh Indonesia 100.000 ha. Ingat, 100.000 ha itu 1,5 kali luasan Singapura. Tetapi yang dilihat itu satu perusahaan. Tidak diatur kalau holding gimana? Padahal Holding Company kan bisa punya 50 perusahaan, bisa punya 10 perusahaan, belum ada pengaturannya itu.

Tidak hanya karena pengaturan ini yang belum ada, tetapi sadar atau tidak sadar mekanisme yang kita jalankan selama ini juga dapat melahirkan apa yang disebut dengan re-konsentrasi. Di mana contohnya? Contohnya yang paling gampang seperti berikut. Pak Joyo, tolonglah diberikan penetapan tanah ini sebagai obyek land reform. Setelah tanah itu ditetapkan dan kemudian diredistribusikan, di dalam catatannya memang tidak boleh dijual selama 10 tahun. Akan tetapi transaksi di bawah tangan sudah terjadi, dan tiba-tiba sertipikatnya telah dipegang oleh satu orang.

Pak Joyo menemukan kasus demikian? Ya, menemukan, di beberapa tempat. Kita menginginkan adanya redistribusi, tetapi yang terjadi malah rekonsentrasi. Tidak hanya itu. Kalau kita dengan mudah memberikan ijin-ijin lokasi, dan ijin-ijin lokasi itu tidak hanya diberikan atas tanah-tanah negara bebas, tetapi juga di dalamnya ada juga tanah-tanah penguasaan masyarakat yang mungkin juga penguasaan kecil-kecil. Akhirnya melalui mekanisme pembebasan, baik voluntary maupun involuntary, menyebabkan penguasaan tanahnya berpindah. Dan kemudian terjadilah rekonsentrasi.

Pertanyaannya kepada kita semua yang mengelola ini, jangan-jangan kita turut andil mengakselerasi hal ini. Padahal mandat dari Perpres 10/2006 itu sudah jauh berbeda dari mandat-mandat kita sebelumnya. Tugas kita kini demikian luas, termasuk di dalamnya Reforma Agraria.

Reforma Agraria memang tidak semudah membalik tangan. Reforma Agraria perlu persiapan yang matang karena kita tidak ingin yang terjadi di pertengahan tahun 1960 terulang lagi di negeri ini. Justru ini kita lakukan ketika kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Saat ini PP Tanah Terlantar sudah keluar, berarti satu hal besar mengenai Reforma Agraria mulai ada titik terangnya.

Memang belum terang-benderang. Tetapi ada titik terangnya. Apa? Insya Allah melalui PP Tanah Terlantar ini negara akan memiliki sumber-sumber tanah untuk diredistribusikan kepada rakyat, yang sebelumnya tidak ada. TOL (Tanah Obyek Landreform) yang selama ini diajukan ke Kepala BPN itu kan sebenarnya penegasan-penegasan saja. Sebab hakikatnya penguasan tanahnya sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat. Yang sadar atau tidak sadar kemudian setelah penegasan itu terjadi rekonsentrasi.

Dengan menyadari hal ini, maka inilah yang saya sebut sebagai perspektif pengembangan dalam fase kedua BPN RI ini. Perspektif yang belum kita buka di dalam diri kita sendiri. Kita belum melakukan otokritik atas diri kita. Ternyata setelah kita petakan dengan tabel sesimpel di atas, kita sadar berada di mana.
Pertanyaannya kemudian, siapa di negeri ini, lembaga apa di negeri ini, yang ditugaskan oleh negara untuk menjalankan Pasal 2 UUPA yang termasuk di dalamnya memberikan hubungan-hubungan hukum, termasuk di dalamnya juga mengatur P4T? Siapa? Kita semua sebagai lembaga. Inilah yang disebut pengembangan. Inilah yang saya sebut perspektif kita ke depan. Ketika kita menjalankan, mantap batin kita menjalankan semua ini dengan perspektif ini, karena inilah perspektif pengembangan ke depan.

Tidak penting kita menyalahkan kesalahan-kesalahan kemarin. Kita tidak menyalahkan siapapun. Inilah proses sejarah. Kesejarahan kita setelah diklasifikasikan, ternyata kayak begini. Berarti kita sebagai lembaga sekarang harus melakukan telaah, melakukan evaluasi, menata diri ke depan untuk dapat menuju kategori yang pertama dan yang kedua.

Waktunya sekarang kita bersama-sama mencari jalan-jalan keadilan. Karena tugas dari Bapak Presiden, kita kelola tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dan itu adalah prinsip, intisari dari Pasal 1 sampai  15 UUPA. Itu adalah sari dari Pembukaan UUD 1945. Jadi tidak berlebihan kalau Bapak Presiden menugaskan kita. Tinggal sekarang kita menterjemahkan, mengelola dan menjalankannya.

Inilah yang saya sebut sebagai Program Strategis yang pertama, Reforma Agraria. Perspektif pemantapannya jelas, perspektif pengembangannya jelas.

PENGENDALIAN TANAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Program strategis yang kedua adalah pengendalian tanah dan pemberdayaan masyarakat. Pengendalian pertanahan itu salah satunya adalah penertiban tanah terlantar. Jadi ingat ya frame besarnya dulu. Jadi, pengendalian tanah bukan tunggal. Sebab, dalam perjalanannya, P4T itu tidak sejalan dengan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 40 UUPA. Banyak tanah-tanah yang diterlantarkan, baik yang diterlantarkan secara fisik, yang diterlantarkan karena pemanfaatannya tidak sesuai dengan sifat dari hak atau penguasaan yang diberikan. Itu semua kita tertibkan, itu kita kendalikan. Kalau yang ada sudah ditertibkan, maka yang ke depan harus kita kendalikan agar jangan lagi terjadi.

Siapa yang salah sampai ada 7,3 juta ha tanah yang terlantar saat ini? Nggak ada yang harus disalahkan. Yang ada adalah proses sejarah yang menunjukan terjadinya kenyataan semacam ini. Dan sekarang ini kesadaran ada pada diri kita untuk kembali kepada jalan sebagai yang diamanatkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu kenyataan tersebut akan kita tata.

Melalui PP Nomor 11 Tahun 2010, kita tertibkan tanah terlantar dan nanti kita dayagunakan untuk tiga hal seperti yang saya katakan tadi. Dan ini menjadi pekerjaan besar bagi kita. Pekerjaan besarnya ada di dua hal. Ketika kita menertibkan tanah terlantar, itu persoalannya besar. Kemudian ketika kita mendayagunakannya, persoalannya juga besar. Di mana persoalannya ketika kita melakukan penertiban? Yang pertama dari diri kita sendiri.

Ketika kita melakukan penertiban, ada PP-nya. Selain itu, ada peraturan Kepala BPN RI mengenai tata caranya. Ada manajemennya, ada sistem administrasinya, ada implementasi pelaksanaannya oleh kita. Itu bisa tidak sempurna. Mulai dari atas sampai kelima, mulai dari aturan hingga pelaksanaannya, bisa tidak sempurna. Itu yang harus kita cermati, harus kita pastikan sempurna. Karena kalau tidak sempurna, maka yang terjadi misalnya begini. Mau menertibkan, ternyata itu tanah keluarga saya. Akhirnya, tidak kita laporkan ke Pak Kepala. Ah, ternyata itu milik teman saya. Ah, ternyata milik orang yang  kemarin datang ke saya, dan meminta tolong agar tidak usah ditertibkan. Nanti kita kompromi sajalah: 50-50 atau 55-45. Jadi tantangannya itu ada di kita.

Di samping dari dalam, tantangan juga berasal dari pemegang hak yang menolak penertiban. “Ya janganlah. Kita dapatkan dengan membeli, kenapa sekarang negara menertibkan seenaknya.” Nah, hal ini kemarin kita diskusikan secara khusus dengan Yang Mulia Ketua Makamah Agung dengan para Ketua Muda. Untuk melihat, untuk mengontrol, untuk mengkoordinasikan di dalam prosesnya nanti kalau ada persoalan-persoalan hukum berkaitan dengan penertiban tanah terlantar ini. Kita persiapkan semua ini. Lembaga kita kan bukan lembaga main-main. Jadi  wajar hal semacam ini juga didiskusikan dengan Ketua Mahkamah Agung dengan jajarannya. Untuk mencari advice, mencari jalan-jalan yang terbaik di dalam kita menertibkan tanah terlantar ini.

Jadi, kembali lagi, ada tantangan di dalam diri kita sendiri. Karena itu sejak awal tadi di pembukaan saya katakan, batinnya harus tuntas. Kalau batinnya tidak tuntas, susah mengelola ini. Tapi kalau  batinnya tuntas, dan ini semua sudah ada aturanya, maka Insya Allah hal ini bisa kita jalankan secara baik.

Ketika pendayagunaannya juga ada tantangan besar pada diri kita. Sebab dalam Pasal 13 PP itu dinyatakan begini: peruntukan dan pengaturan peruntukan atas tanah bekas tanah terlantar dst dilaksanakan oleh Kepala BPN RI. Artinya itu semua diserahkan kepada BPN RI. Nah, ketika itu sudah di tangan, kita punya tiga jalan pendayagunaannya: untuk reforma agraria tadi, untuk program strategis dan untuk cadangan negara.

Masing-masing ini juga memerlukan perhatian khusus kita, jangan sampai kita terpeleset. Ketika nanti didayagunakan untuk masyarakat melalui reforma agraria, jangan sampai keponakan-keponakan dulu yang dapat. Kalau tidak, keponakan istri yang dapat. Kita bisa terpeleset di sini. Karena itu, aturannya harus ketat, manajemennya harus ketat, pengendalian harus ketat. Dan itu harus dilakukan di setiap jenjang pimpinan-pimpinan unit organisasi yang kita punya. Begitu juga nanti yang jalan kedua. Jalan kedua itu kan untuk pangan, energi dan perumahan rakyat. Apakah itu boleh dikelola oleh masyarakat? Boleh. Apakah boleh dikelola oleh perusahaan? Boleh. Kalau begitu, untuk perusahaan keponakan saya saja.Inilah hal-hal penting yang ingin saya berikan catatan.

Di samping pengendalian tanah, sekarang kita sudah punya penertiban. Jadi penertiban untuk yang masa lalu, tetapi pengendalian ke depan. Pengendalian ini sudah kita kembangkan, dan mulai tahun ini sistem pengendalian ad-hoc yang kita jalankan dua tahun kemarin, sekarang sudah masuk ke dalam sistem pengendaliannya Kedeputian IV.Tetapi juga ada hal yang penting di situ, pemberdayaan masyarakat. Saya pingin tanya, bagaimana sesungguhnya masyarakat yang berdaya itu? Kita tidak berfikir hal ini sebelumnya karena memang itu bukan tupoksi kita sebelum Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006. Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang hari ini bisa mengontrol dirinya dan bisa ikut mengontrol kehidupannya ke depan.

Berarti masyarakat yang punya akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan sumber-sumber politik pada hari ini dan pada masa akan datang, sehingga dia bisa mengelola hidupnya dari waktu ke waktu. Dan masyarakat yang semacam itu umumnya adalah masyarakat yang terorganisir. Pemberdayaan itu juga di dalamnya adalah pengorganisasian masyarakat.Pengorganisasian masyarakat adalah tugas besar karena kita belum banyak pengalaman mengenai hal ini. Orang per orang mungkin sudah punya pengalaman, tetapi sebagai lembaga belum ada pengalaman. Dan inilah nanti menjadi bagian dari mekanisme yang kita kembangkan secara terus menerus. Dan sarananya sudah kita siapkan, yaitu melalui LARASITA.

Nanti LARASITA secara khusus akan saya elaborasi.Itulah program strategis kita yang kedua. Program ini besar, berat, dan tidak ringan, tetapi kita harus tuntas menjalankannya.

 

LEGALISASI ASET TANAH

Pak Presiden menyatakan begini, percepat dan percepat legalisasi tanah. Kemarin ketika kita bertemu Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, salah satu Ketua Muda juga menyampaikan bahwa perlu menjadi program khusus negara melalui BPN RI untuk melakukan percepatan legalisasi aset dengan cara yang baik. Sebab, salah satu sumber dari sengketa dan konflik pertanahan adalah belum legalnya semua bidang tanah di negeri.

Lembaga ini adalah lembaga yang paling mumpuni dan pengalamannya paling hebat mengenai legalisasi aset tanah ini. Ketidaksempurnaan pasti ada, namanya juga organisasi. Tetapi itu yang kita benahi, yaitu melalui Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008. Nanti akan dielaborasi khusus ketika berbicara mengenai hal itu.

Tetapi pengaturan itu juga harus dibarengi dengan banyak hal lainnya. Infrastrukturnya harus dikembangkan, pemetaannnya harus dikembangkan, teknologinya harus berkembang, pengetahuannya harus berkembang. Kalau ada cara-cara yang lebih mudah dilakukan yang lebih mudah. Kalau ada teknologi yang lebih berkembang, terus digunakan dan diberdayakan. Pemetaan pun harus dilakukan percepatan. Dan itu semua tercermin di dalam Renstra kita.
Jangan lagi nanti saya dihadapkan: “Pak Joyo, bagimana kita melakukan percepatan, sementara programnya harus dipecah dulu?” Ini berarti program komputer yang mengatur kita. Kitalah yang seharusnya mengatur komputer itu. Programnya kita yang atur. Tidak peduli apakah program ini atau itu, yang penting legalisasi dilakukan dengan cepat dan aman bagi rakyat, dan tidak melahirkan sengketa. Jangan pula ada yang mempersoalkan bahwa kebijakan itu tidak sesuai dengan pendaftaran tanah sistematik, tidak sesuai dengan sporadik. Itu semua masa lalu. Go to hell!
Yang penting kita lakukan adalah kita sekarang harus menginvetarisir di mana tanah-tanah di negeri ini yang belum kita legalisasi. Itu yang kita lakukan. Kita mulai menyambungkan P4T itu dengan legalisasi aset, baik dengan yang didanai oleh APBN maupun oleh masyarakat. Jadi, persoalan besar itu jangan direduksi dengan persoalan yang kecil-kecil. Kalau programnya tidak cocok, ya dirubah programnya. Kalau tidak cocok dengan cara elektronik, ya pakai manual. Kalau tidak bisa manual, lebih baik tidak usah menjadi Kepala Kantor!

Rakyat itu tahunya yang sederhana saja: tanahnya aman. Masa rakyat disuruh menghapal istilah-istilah teknis pertanahan. Yang rakyat inginkan itu tanahnya dilegalkan. “Pak, saya punya tanah kemarin saya beli, kemarin saya dapat waris, kemarin saya dapat hibah. Saya ingin dilegalkan.” Masa kita jawab: “Pak, itu harus diurus karena ada kaitannya dengan P4T, ini harus sporadik, ini harus sistematik.” Kata rakyat: “Makanan apa semua itu.” Urusan teknis itu adalah tugas kita. Kalau masih ada yang seperti ini, maka mulai hari ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kalau masih ada, maka yang begitu itu harus disudahi, harus dinyatakan wassalam.

Jadi, legalisasi aset itu penting bagi rakyat, tapi jangan rakyat diputar-putar. Tetapi saya juga bersyukur karena hasil kita dari waktu ke waktu kan semakin baik. Artinya, kita sudah menyadari ini dan saya bangga terhadap itu. Dan saya berharap, besok semakin cepat lagi dan semakin baik lagi. Ada berita baik. Misalnya ada seseorang yang menyampaikan: “Pak Joyo Alhamdulillah, saya datang ke suatu kantor (tidak perlu saya sebutkan), dan sekarang orangnya ramah-ramah dan cepet selesainya. Kami tidak diputar-putar lagi.” Mendengar seperti itu, Alhamdulillah karena rasanya memimpin BPN RI ini saya dikasih sedikit jalan menuju surga. Tetapi juga ada laporan: “Pak Joyo, katanya melakukan reformasi, melakukan perubahan. Tetapi saya masih diputar-putar kayak begini.” Waduh, kalau yang begini berarti anak buah saya mengarahkan saya menuju neraka lagi nih. Tetapi ini sudah tidak banyak dan Insya Allah setelah malam ini dengan penyadaran diri dan dengan Rakernas ini ke depan semakin bisa kita hindari.

Jadi, prinsip jangan dikalahkan oleh hal teknis. Rakyat jangan dibikin susah. Kalau kita yang susah, ya wajar karena kita lembaga yang diberi mandat menjalankannya. Dan kita dibayar oleh publik, kita menerima gaji, maka wajar saja. Memang berat. Tetapi saya tanya: Lebih enak mana kerja keras sepertinya berat, tetapi disayang rakyat atau sepertinya ringan, ogah-ogahan, tapi dibenci rakyat. Pilih yang mana? Belum lagi kalau nanti sistem pengendalian kita sudah berjalan, ia akan men-detect itu langsung sehingga kinerjanya drop. Kita pilih yang sistemnya baik, yang manusiawi kerjanya, tapi rakyatnya juga terlayani secara baik.

Apa harus kerja 24 jam? Tidak, sesuai dengan norma-norma kewajaran saja. Tetapi kita yakin kalau hari ini kita bisa dengan kecepatan 10, Insya Allah besok bisa 15. Dengan kelembagaan kita, dengan niat kita, dengan kepemimpinan kita, dengan sistem kita, dengan teknologi yang berkembang, dengan fasilitas yang terus berkembang, pasti bisa. Kalau sudah 15, kita pasti bisa meningkatkannya ke 25, kita bisa meningkatkan ke 30, dan seterusnya. Itulah ciri kehidupan, yakni selalu ada ruang yang diberikan oleh Tuhan untuk berbuat yang lebih baik dan lebih baik.

 

PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN

Program strategis yang keempat adalah penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Sekaligus dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan dua pejabat baru eselon I yang saya yakin belum semuanya kenal.

Ada tidak di antara kita yang belum tahu semua pejabat eselon I BPN RI? Kalau masih ada saya kenalkan satu per satu. Pertama saya kenalkan Sestama kita Pak Managam Manurung. Laporkan kepada saya langsung kalau urusan kepegawaiannya masih susah, langsung ke saya. Saya perkenalkan Pak Benny, Irtama. Saya balik sekarang, laporkan kepada saya kalau hasil auditnya aneh-aneh. Deputi I, Pak Weni Rusmawar Idrus. Deputi II yang kebetulan baru sebulan dilantik, Haji Gede Ariyuda. Deputi III, Dr. Yuswanda Tumenggung. Deputi IV, saya perkenalkan Mayor Jenderal Suwandi. Deputi V, saya perkenalkan Irjen Pol. Aryanto Sutadi. Beliau sebelumnya Kabid. Binkum Mabes Polri dan saya meminta secara khusus kepada Pak Kapolri untuk memberikan beliau kepada kita. Alhamdulillah dikabulkan. Semoga kerasan Pak. Saya perkenalkan staf khusus Kepala BPN RI, Dr. Harianto. Dari tiga staf khusus, yang hadir satu. Saya tidak tahu apa beliau ini perlu-tidak saya perkenalkan: Penasihat Ahli Kepala BPN, Pak Bambang Eko. Saya belum ikhlas beliau pensiun, jadi saya tahan dulu. Demikian perkenalannya.
Khusus untuk sengketa dan konflik pertanahan, sumber-sumbernya banyak dan kita sudah mulai makin bisa menganalisis sumber-sumber persoalannya. Insya Allah semua ini akan kita tata di RUU Pertanahan. Kita juga sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung mengenai hal ini sekaligus Mahkamah Agung justru memberikan dorongan kepada kita. Kita kan punya dua jalan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan ini: jalan pengadilan dan jalan mediasi. Bahkan Mahkamah Agung menyarankan kalau bisa mediasi dan mekanisme dan norma-norma mediasinya pun dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Termasuk jika diperlukan, bila ada putusan-putusan pengadilan yang tidak convergent, itu pun dimungkinkan dilakukan mediasi. Mahkamah Agung juga mendorong kita untuk mengkoordinasikan dan mengembangkan mediator-mediator yang handal di BPN RI. Nanti akan ada MoU dengan Mahkamah Agung dan dari MoU ini akan ada pelatihan-pelatihan khusus mengenai pengembangan mediasi di BPN RI bersama lembaga mediasi dan Mahkamah Agung.

Tapi ada juga yang menurut saya sangat baik kemarin kita identifikasi bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ternyata banyak sekali persoalan yang kita tidak langsung mampu mengeksekusi jika ada putusan-putusan pengadilan. Kan fatwa itu juga susah. Akhirnya, kita sepakati kita akan segera membentuk MoU sehingga nanti ada mekanisme koordinasi di Pusat, di Provinsi (Kanwil dengan Pengadilan Tinggi), dan juga Kepala Kantor dengan Pengadilan Negeri. Sekarang draftnya masih disiapkan oleh Sestama dan sedang dibahas dengan Mahkamah Agung. Hal itu akan menjadi payung bagi kita dalam melakukan pengelolaan sengketa dan konflik pertanahan karena memang disadari perkara-perkara di pengadilan itu yang dominan adalah persoalan pertanahan. Memang banyak di antaranya belum berkaitan dengan kita, tetapi kita seringkali menjadi turut tergugat dalam perkara-perkara pertanahan.

Tetapi tidak menutup kenyataan bahwa ada persoalan-persoalan sengketa dan konflik pertanahan yang lahir dari kekurangsempurnaan di dalam kita melakukan pengelolaan pertanahan dan pengaturan pertanahan. Ini menjadi program besar kita. Oleh karena itu, sudah saya setujui dan saya tugaskan Irjen Ariyanto Sutadi agar satu bulan setelah dilantik melakukan presentasi ke saya mengenai langkah-langkah yang akan diambil, konsolidasi yang dilakukan dan mengevaluasi seluruh jajaran. Tiga hal itu sudah dipresentasikan kepada saya dan sudah saya setujui. Saya berharap besok Pak Ariyanto bisa berbicara mengenai hal ini, yakni langkah-langkah yang sudah dipresentasikan ke saya juga bisa dipresentasikan kepada seluruh jajaran kita dari setiap jenjang.

LARASITA

LARASITA itu harus dipahami dengan tepat. Kalau kemarin pemahaman LARASITA belum tepat, maka hari ini saya luruskan. Tetapi kalau kemarin pemahamannya sudah tepat, maka hari ini menjadi penguatan. Asbabun nuzul LARASITA itu begini. Ketika pertengahan tahun 2005 saya ditugaskan di BPN RI, waktu itu masih belum banyak yang mengenal saya. Kadang-kadang saya naik motor, kadang-kadang saya bawa mobil sendiri, kadang-kadang saya hanya pakai topi pakai sendal, saya berkeliling ke berbagai daerah. Saya tidak keliling ke kantor-kantor. Memang ada beberapa kantor yang saat itu saya sidak, tetapi tujuan saya keliling adalah untuk melihat seperti apa sesungguhnya hubungan Kantor Pertanahan kita dengan masyarakat yang dilayani.

Saya melihat bahwa Kantor-kantor Pertanahan kita itu ada di ibu kota kabupaten/kota dan hanya boleh ada satu di kabupaten/kota bersangkutan. Artinya, kalau kita mau melayani masyarakat maka masyarakat yang harus datang. Apa konsekuensinya? Masyarakat yang dekat itu korbanannya lebih sedikit dari pada masyarakat yang jauh. Karena kantor-kantor kita berada di pusat-pusat ibu kota kabupaten/kota, maka yang dekat ini adalah umumnya tanah-tanah masyarakat yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan di tempat yang jauh terutama di pedesaan, di pegunungan dan di pantai-pantai sana yang jauh.

Kalau kita pikir kemudian, masyarakat yang tanahnya lebih murah, belum berkembang, tetapi kalau mengurus tanahnya justru pengorbanannya itu lebih besar, ongkosnya lebih banyak dan ongkos transport pengukurannya pun juga lebih banyak. Jadi korbanan masyarakat yang di ujung sana lebih banyak. Berarti ada sesuatu yang salah dari desain kita. Kalau begitu yang paling ideal adalah kita mendirikan Kantor Pertanahan di setiap desa. Pasti murah dan cepat selesai. Tetapi hal ini kan tidak mungkin dilakukan. Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 10  Tahun 2006 yang keluar pada tanggal 14 April 2006 itu ternyata Kantor Pertanahan kita hanya boleh ada satu di setiap kabupaten/kota, kecuali Surabaya yang sudah disetujui oleh Menpan ada dua.

Bagaimana kemudian lembaga ini memberikan akses yang adil kepada rakyat? Jadi diingat ya, memberikan akses yang adil kepada rakyat! Wah, kalau begitu cara yang terbaik adalah rakyatnya saja yang kita datangi. Pikiran saya pada tahun 2005 itu adalah kita yang harus mendatangi. Mendatangi dengan memakai apa? Mau pakai sepeda? Mau jalan kaki? Mau naik motor? Atau apa? Nah, kita uji coba di tahun 2006 di Karanganyar.

Jadi ingat, LARASITA itu punya cita-cita. Cita-citanya memberikan akses kepada rakyat secara berkeadilan. Kita coba tahun 2006 di Karanganyar. Dan hasilnya bagus. Waktu itu masih belum kita desain seperti apa itu. Tetapi kita uji coba dulu. Setelah itu, kita uji coba lagi tahun 2007 di 14 kabupaten/kota. Ternyata hasilnya bagus, responnya juga bagus. Di tahun 2008 kita jadikan 124. Ada yang sempurna, ada yang kurang sempurna. Pada tahun 2009 kita tambah lagi 150 sehingga menjadi 274 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dan anggaran kita pada tahun 2010 ini, seluruh Indonesia.

Jadi apa kemudian desain LARASITA itu? LARASITA itu adalah Kantor Pertanahan. Pegang dulu pengertian itu! Kalau begitu kepalanya siapa? Ya Kepala Kantor di kabupaten/kota bersangkutan. Tolong ya, digarisbawahi. Setiap kalimat saya ini penting. Karena nanti akan saya tunjukkan apa yang terjadi dengan hasil evaluasi kita. Jadi siapa Kepala LARASITA itu? Ya, Kepala Kantor kabupaten/kota tersebut karena LARASITA itu adalah kantor di kabupaten/kota itu. Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006, itu adalah kantor. Dan menurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2009, itu adalah Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan yang bagaimana? Ya Kantor Pertanahan. Cuma dia adalah Kantor Pertanahan yang bisa bergerak, bisa mendatangi masyarakat, bisa menuju ke pedesaan, bisa ketemu di kecamatan, bisa ketemu di desa, bisa ketemu di RT, bisa ketemu di RW, bisa ketemu di kelompok masyarakat tertentu. Kalau tidak bisa masuk dengan mobil? Masuk pakai motor. Jadi dia itu adalah Kantor Pertanahan. Kepalanya adalah Kepala Kantor Pertanahan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Cuma dia bergerak.

Presiden sudah menugaskan tahun 2010 harus 100%. Dan anggarannya sudah ada. Jadi jangan LARASITA ini dibandingkan dengan program ajudikasi, dibandingkan dengan Prona, dibandingkan dengan P4T. Tidak nyambung! Logikanya tidak nyambung! LARASITA itu adalah kantor. Karena ia Kantor Pertanahan, maka apa yang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di pusat-pusat kota itu juga bisa dilakukan di situ. Bisa dilakukan di LARASITA. Tetapi kan harus nyambung dengan kantor? Ya. Kalau tidak bisa pakai satelit, ya manual. Tetapi saya juga dengar dari evaluasi, ada Kepala Kantor yang menolak LARASITA. Lho bagaimana ini, dikasih kekuasaan kok ditolak. Kalau begitu ya sudah, Wassalam. Dibaca aturannya! Ada yang menolak, ada yang menjalankan. Ada yang kadang-kadang dijalankan, ada yang kadang-kadang tidak. Ini mau menjadi Kepala Kantor atau mau menjadi dagelan.

Jadi, LARASITA itu adalah kantor pertanahan. Dan kepalanya adalah Kepala Kantor di kabupaten/kota setempat. Supaya peran-perannya atau beban-bebannya tidak terlalu berat, ya bolehlah di dalam pelaksanaannya didelegasikan. Akan tetapi semuanya dikontrol oleh Kepala Kantor karena itu adalah kantor pertanahan. Maka mulai hari ini setelah saya menjelaskan ini, nanti kalau saya masih mendengar ada LARASITA yang kadang-kadang jalan kadang-kadang tidak atau tidak dijalankan, maka sebaiknya tidak usah menjadi Kepala Kantor. Program ini didesain untuk rakyat dan APBN telah dialirkan ke situ, kok tidak dijalankan. Yang dipakai untuk membeli pengadaan itu adalah uangnya rakyat, untuk rakyat. Dan kita ini berjuang untuk rakyat. Kita memberikan pelayanan kepada rakyat.

Bahkan, yang lebih istimewa dari LARASITA ini adalah, di samping menjalankan semua fungsi kantor yang ada (kalau bisa elektronik ya elektronik, kalau tidak bisa elektronik ya manual) masih ditambah ada beberapa fungsi yang lain. Tiga di antaranya adalah:

1.    LARASITA itu langsung berinteraksi dengan masyarakat karena setiap saat berhubungan dengan masyarakat. Dia dapat mempersiapkan masyarakat di dalam menjalankan Reforma Agraria. Reforma Agraria itu sehebat apapun desainnya, kalau rakyatnya tidak disiapkan, akan gagal. LARASITA-lah yang menjalankan peran ini. Jadi ada sarana yang dimiliki BPN RI untuk berinteraksi dengan masyarakat untuk mempersiapkan masyarakat.

2.    Untuk mendeteksi sejak awal ada-tidaknya tanah terlantar.

3.    Untuk melihat secara dini ada-tidaknya kemungkinan potensi sengketa atau konflik. Sejak awal kita sudah tahu. Kalau bisa diselesaikan di situ langsung diselesaikan. Tidak usah menunggu-nunggu.

Selain tiga hal ini, nanti ada fungsi-fungsi lain yang akan dikembangkan. Dan fungsi-fungsi ini adalah tambahan ruang gerak dari Kepala Kantor di dalam menjalankan tugasnya.

Ada yang bertanya: “Pak, sertipikatnya ini sertipikat Larasita atau sertipikat BPN RI?” Ini bagaimana? Memang Larasita bisa mengeluarkan sertipikat. Sertipikatnya ya sertipikat negara yang dikeluarkan oleh kantor yang bersangkutan. Jadi jangan membandingkan gajah dengan semut. Jangan membandingkan LARASITA yang kantor itu dengan ajudikasi, dengan Prona. Prona bisa tidak dijalankan dengan mekanismenya LARASITA? Bisa. Dengan mekanisme P4T? Bisa. Kalau yang dulu kita kenal dengan sistematik bisa tidak dijalankan dengan LARASITA? Bisa. Kalau sporadik? Bisa. Ini kan wadah, kok dibandingkan dengan mekanisme, itu kan salah. Ingat sekali lagi, LARASITA itu adalah Kantor Pertanahan yang bergerak. Siapa penanggung jawabnya? Kepala Kantor. Kalau LARASITA-nya tidak berjalan siapa yang bertanggung jawab? Yang pertama Kepala Kantor, yang kedua Kakanwil.

Saya mau tanya, ada tidak Kepala Kantor yang tidak bercita-cita menjadi Kakanwil? Tidak ada. Lha kok setelah jadi Kakanwil tidak mau mengurus. Dan ingat, dalam Peraturan Kepala Badan itu ada kewenangan yang diberikan kepada Kakanwil. Jadi dari level Pak Kepala yang diketok pertama siapa? Kakanwil. Soal Kakanwil mengetok Kepala Kantor atau tidak, itu urusan kedua. Jadi justru dengan LARASITA ini, harusnya lebih mempermudah kita. Tetapi Pak, kewenangannya kan diberikan kepada anak buah? Lho, Kepala Kantor itu bosnya anak buah. Masa Kepala Kantor bersaing dengan Kepala Seksinya. Falsafah apa itu? Kalau ada Kepala Seksi yang ndableg, tidak sesuai dengan aturan yang jalan, ya Kepala Kantor yang ngetok. Tidak bisa diketok, lapor Pak Kepala.

Jadi, setiap pimpinan unit organisasi itu bertanggung jawab atas semua yang ada di bawahnya. Siapa yang diketok Bapak Presiden kalau LARASITA gagal? Pak Joyo. Tetapi kalau Pak Joyo sering diketok, maka dia ketok siapa? Jadi saya berikan penekanan kembali bahwa setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas semua yang ada di bawahnya. Jangan sampai nanti saya diberi tahu dari lantai 5, server di kabupaten ini mati. Kenapa servernya mati? Saya tanya Kakanwilnya. Kakanwilnya tidak tahu. Siapa yang salah? Kakanwil.

Sekarang ini kita bisa tahu dari Jakarta. Tahunya begini. Bocoran nih ya. Kita sudah tahu sekarang, di satu kantor berapa banyak masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan mengurus tanahnya. Berapa hari numpuk, berapa hari diselesaikan. Kita bisa detect itu, bisa. Termasuk servernya hidup atau tidak, kita bisa tahu, kita bisa monitor. Tetapi kalau ada yang nakal terus servernya dimatikan, kira-kira apa ya hukumannya? Hukumannya simpel. Artinya ia tidak bekerja. Kalau tidak bekerja, artinya kinerjanya nol. Kalau kinerjanya nol, masih pantas menjadi Kepala Kantor? Ya tidak pantas. Kalau tidak pantas kan ada mekanismenya untuk mengambil alih itu toh?

Nah, termasuk sekarang Pak Kepala sudah tahu siapa Kepala Kantor yang dalam satu minggu hanya masuk dua hari. Termasuk Kabid juga. Kemarin dimaafkan. Mulai hari ini dan ke depan nanti laporannya dari Tim Kendali sudah didesain itu ada empat grade. Grade pertama itu biru, sangat memuaskan. Grade yang kedua hijau, memuaskan. Grade yang ketiga kuning, kurang memuaskan. Yang keempat merah, gagal. Sudah ada ini. Termasuk yang tidak mau melaporkan, itu juga otomatis akan masuk ke merah. Semakin rajin kirim laporan, itu bisa biru. Tetapi kalau bodong ketika dicek oleh tim pengendali langsung merah.

SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM-PROGRAM STRATEGIS

Kita bersyukur dua tahun yang lalu kita sudah mulai mengembangkan sistem pengendalian. Dan saya lihat dari hari ke hari semakin baik dan mulai tahun ini sudah menjadi sistem yang ada di bawah kontrol Kedeputian IV. Karena kita pun juga dikontrol oleh UKP4, Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan. Dalam Program 100 hari kita kemarin, Alhamdulillah, termasuk berhasil. Tetapi ada di dalam perjalanannya itu kan dievaluasi. Hari ke-30, hari ke-50, hari ke-75 dan hari ke-100 ada evaluasi. Ada yang dari biru menjadi hijau, ada yang hijau menjadi biru, ada yang hijau menjadi kuning, tergantung hasil evaluasinya. Kecepatan dan ketepatan pelaporan menjadi faktor yang penting.

Nah, kita pun sebagai lembaga sekarang sudah ada UKP4 yang mengontrol kita. Karena itu, kita juga akan dievaluasi terus supaya kita itu juga bekerja baik karena cita-citanya baik. Jangan sampai sudah kita bekerja keras—kita kan hari-harinya bekerja keras dengan risiko yang tidak sedikit juga, tidak ringan juga—jangan sampai sudah demikian kita masih kena merah. Karena itu, pelaporan juga harus baik. Harus tepat waktu. Sebab begitu terlambat, langsung merah.

Nah, sistem pelaporan tim pengendali kita semacam itu juga. Saya tahu juga, misalnya sebagai contoh, untuk hari ini ada yang dilaporkan lengkap tapi belum sepenuhnya selesai, ada yang baru sedang, ada yang baru akan dijalankan. Ada juga yang dilaporkan parsial, sebagian saja yang dilaporkan. Bahkan ada juga yang belum memberikan laporan. Seingat saya setiap Kanwil sudah bisa nyambung dengan Pusat melalui email kan? Seharusnya dengan email bisa. Semua Kantor Wilayah dengan Kantor Pertanahan juga bisa. Karena formatnya sudah ada, nanti bisa dialirkan secara baik.

Yang ingin saya berikan catatan dalam kaitan dengan hal ini, karena kita sudah memasuki fase kedua dari penataan kelembagaan ini  (di samping substansi-substansi penting tadi), adalah hal sebagai berikut. Pengelolaan organisasi menjadi penting, dan setiap pimpinan unit organisasi batin dan pikirannya harus sungguh-sungguh untuk menyiapkan semua ini, dan menjadi bagian yang sehari-hari kita lakukan dan kita jalankan.

Nah, pengendalian ini mencakup tiga hal: ada pengendalian program, ada pengendalian kinerja, dan pengendalian komitmen. Pengendalian program itu kita ingin memastikan bahwa program-program yang dicanangkan itu dijalankan secara baik dan dapat diuji. Contoh, kita melaporkan bahwa sudah dikembangkan 150 LARASITA baru di 150 Kabupaten/Kota. Jadi total ada 274 Kabupaten/Kota yang sudah ada LARASITA. Laporan itu tidak diterima begitu saja oleh UKP4, tetapi dilakukan “diuji-petik”. Dan pasti ada di antara Saudara-saudara yang didatangi oleh tim UKP4 untuk melihat apakah LARASITA dijalankan secara baik atau tidak.

Nah, kalau saya punya prinsip begini. Saya kan Bapaknya BPN RI. Prinsip saya, lebih baik saya jewer anak saya sendiri daripada dijewer oleh orang lain. Karena itu, program-program strategis yang lima tadi yaitu reforma agraria, tanah terlantar, legalisasi aset, penyelesaian sengketa dan konflik, LARASITA, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Tentu nanti ada yang tidak menjalankan dengan sepenuh hati dan dengan mekanisme yang ada. Maka tentu ada mekanisme di dalam organisasi kita yang mengendalikan itu. Ya tentu ada reward dan punishment-nya. Wajar saja, ini organisasi. Setiap jenjang menuntut tanggung jawab.

 

PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN

Ada satu lagi yang menurut pendapat saya juga bisa dipandang strategis, meski tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kita. Tetapi pengaturannya ada di kita, dan kantor kita menjadi sekretaris, yaitu pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Kalau melihat data, sesungguhnya sejak tahun 2007, terutama 2008 dan 2009, pengadaan tanah sebenarnya relatif lebih lancar setelah lahirnya Peraturan Presiden Nomor 36 jo. 65 Tahun 2006 dan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2006. Ada mekanisme yang bisa diikuti lebih cepat. Akan tetapi memang masih ada beberapa persoalan besar ketika berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Maka pertanyaannya, apakah Perpres dipakai atau tidak, atau kembali kepada UU Nomor 20 Tahun 1961.

Tetapi ketika mengacu ke sana, maka mekanismenya menjadi panjang sekali. Sebab dalam Undang-undang itu yang diberi mandat untuk mencabut hak atas tanah adalah Presiden. Kalau harus demikian, maka prosesnya akan lama sekali. Misalnya, pengadaan tanah untuk jalan tol. Di situ misalnya mencakup 10.000 bidang tanah. Dikatakan dalam aturan normatifnya, bahwa setelah dicapai 75% dari jumlah itu maka bisa dikonsinyasikan. Berarti ada kemungkinan, 2.500 penguasaan atau pemilikan tanah yang dikonsinyasi. Kalau proses konsinyasinya tidak tuntas, kan akhirnya perlu tindakan pencabutan. Katakanlah 10%-nya dari situ ada 250. Masa Bapak Presiden harus menandatangani SK pencabutan sampai 250 buah?

Berarti masih ada mekanisme yang harus ditata, yang itu nanti akan kita tata dalam RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sambil itu diproses, bagi Saudara-saudara yang dilokasinya sedang dilakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pastikan dibantu proses percepatan pengadaan tanahnya.

 

SAPTA KRIDA KEHORMATAN BPN RI

Sebagai penutup, berikut ini catatan saya yang terakhir. Ada tujuh hal yang saya minta dicatat dan dijadikan pegangan oleh semua staf BPN RI.

1.    Jalankan Tugas Dengan Baik

Jalankan tugas dengan baik karena kita sudah mengembangkan suatu sistem pengendalian, dan sistem pengendalian ini penting bagi kita semua. Karena itu, penting juga saya meminta semua untuk merespon data-data yang diperlukan oleh sistem pengendalian ini secara baik supaya juga bisa diukur kinerjanya. Dengan menjalankan tugas secara baik, Insya Allah akan terdeteksi dalam sistem pengendalian juga baik.

2.    Sukseskan Program-program Strategis BPN RI.

Sukseskanlah program-program yang telah saya jelaskan tadi tanpa ada keraguan karena ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden.

3.    Kelola Anggaran Secara Baik.

Kelola semua anggaran sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap, saya tidak mendengar ada kasus-kasus yang berkaitan dengan mark up atau kesalahan pengadaan dan sebagainya. Jika di dalam pengadaan ada keraguan, segera berkonsultasi dengan jajaran Sestama supaya diberikan pendampingan. Dan bila perlu, juga berkonsultasi dengan jajaran Irtama supaya diberikan pendampingan-pendampingan pengelolaan anggaran supaya accountable dan bisa dipertangungjawabkan baik dari segi substansi programnya maupun dari administrasinya.

4.    Bina, Konsolidasikan, dan Kembangkan Setiap Unit Organisasi.

Bagi setiap pimpinan unit organisasi (ini berlaku bagi Deputi, berlaku bagi Direktur, Kapus, Kepala Biro, Kakanwil, Kabid, Kepala Kantor, Inspektur, Auditor, semua pimpinan unit), binalah, konsolidasikan dan kembangkan setiap unit organisasi sejalan dengan penataan fase kedua BPN RI, sejalan dengan proses yang kita perlukan untuk mewujudkan program-program strategis BPN RI.

5.    Kembangkan Kemampuan Diri, Kehormatan dan Loyalitas pada Cita-cita dan Organisasi.

Kalau ada yang pingin sekolah, pasti saya ijinkan. Kelolalah setiap unit organisasi secara terhormat. Terhormat itu simple. Apa sih terhormat itu? Tidak membesar-besarkan barang yang kecil. Tidak mengecil-ngecilkan barang yang besar. Tidak ngomong-ngomong yang tidak perlu. Tapi ngomonglah apa yang dilakukan, dan lakukan apa yang diomongkan. Itu terhormat.

6.    Hindarkan Segala Bentuk Penyelewengan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Patuhi Hukum dan Aturan yang Berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi dan dengan Posisi sebagai PNS.

7.    Jaga dan Junjung Tinggi Kehormatan Lembaga dengan Melakukan yang Terbaik Bagi Rakyat.
Demikian itulah catatan saya. Saya cukup panjang berbicara karena saya ingin sekaligus memanfaatkan kesempatan bertemu ini. Sebab pertemuan yang begini ini kan jarang karena tidak senantiasa setahun sekali kita bisa langsung bertemu.

 

Saudara-saudara sekalian,

Saya berterima kasih pada Saudara-saudara yang telah bekerja keras, yang telah berusaha keras. Saya tahu kita semua sudah bekerja keras dan kita akan terus bekerja keras. Kita semua tahu, kita semua paham juga bahwa kesempurnaan adalah haknya Tuhan. Akan tetapi kehidupan juga masih memberikan kesempatan bagi kita untuk bisa berbuat yang lebih baik dan lebih baik lagi. Dan di dalam kerangka itulah rapat kerja ini kita jalankan dan saya harap untuk bisa diikuti secara penuh. Dan Insya Allah, kalau tidak kerja di atas atau kalau tidak ada rapat khusus, Pak Joyo akan duduk di belakang dan saya sudah minta pada panitia disediakan tempat duduk saya di belakang.

Karena itu, saya berharap juga, ayo kita ikuti bersama-sama rapat kerja ini dengan batin yang enak, batin yang nyaman, supaya kita tidak jenuh karena rapat kerja ini sampai dengan hari Kamis. Cukup panjang hari-hari yang akan kita lewati dan rata-rata jadwalnya sampai jam sepuluh. Ya, cukup panjang karena kita mulainya dari pagi.

 

Saudara-saudara sekalian,

Selamat melakukan rapat kerja. Semoga semuanya diberikan kesehatan dan semoga semuanya diberikan pencerahan dan semoga batin kita bisa terlibat secara penuh di dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di raker ini dan semoga Allah melindungi kita semua dan hasilnya baik.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan nama Allah Yang Menguasai Alam Semesta dan jiwa-jiwa manusia, secara resmi Rapat Kerja Nasional BPN RI dalam rangka “Pengembangan dan Pemantapan Program-program Strategis BPN RI untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat,” saya nyatakan dibuka.

Billahi Taufik Wal Hidayah.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Om Shanti Shanti Shanti Om.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Thursday, 04 March 2010 16:04 )